Kepri – Suaraindonesia1, M alias Long, tersangka baru penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) di NTB, dikenakan pasal berlapis oleh polisi.
Long berperan sebagai perekrut hingga pengirim para PMI dari Lombok ke Bintan, Kepri.
“Pada tanggal 3 Januari 2022 tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan satu terduga tersangka penyelundupan berinisial M alias Long,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dikutip dari batamnews.co.id, Kamis (6/1/2022).
Baca:Satu DPO MIT Poso Tewas Ditembak
Harry menjelaskan, Long berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB.
“Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya. (Red)