Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat diamankan Polres Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan ini berinisial ES (32) dan RW (19), ke duanya merupakan warga Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan.
Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Raya Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar.
“Penangkapan ini sebagai bukti dan merupakan bagian dari upaya Polres Pasbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum ResPasbar,” jelas Zulfikar.
Seperti yang dijelaskan Kapolsek kepada awak media, penangkapan terhadap dua orang pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, di mana saat itu ke-dua pelaku sedang membawa Narkotika jenis sabu.
Diterangkannya lagi, untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, ia langsung memimpin tim Opsnal Polsek Ranah Batahan dengan segera melakukan penyelidikan intensif.
Hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan ke-dua orang pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Pada saat penggeledahan, petugas tidak menemukan Narkotika, namun berkat kesigapan petugas di lapangan, tim Opsnal berhasil menemukan Narkotika tersebut berjarak empat meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal.
“Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut sempat dibuang pelaku ES, hal itu karena pelaku terkejut dan takut saat tim memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya,” terang Kapolsek.
Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Level.
Dan satu buah kaca pirek yang dibungkus dengan plastik warna hijau dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol warna hitam.
“Di hadapan petugas beserta para saksi yang menyaksikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik ke-dua pelaku, yang rencananya akan dikonsumsi bersama di rumah pelaku ES,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan pesan Kapolres, dikatakannya, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
Zulfikar menegaskan kembali komitmen Kapolres dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Pasbar, bahkan dikatakannya, pada kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada warga masyarakat yang telah aktif, turut membantu Polri dalam memerangi Narkotika di Wilayah Pasbar.
“Polres Pasbar akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Pasbar dan akan menindak tegas siapapun para pelakunya,” terang Zulfikar.
Menurut Zulfikar, saat ini pihaknya telah melimpahkan proses penyidikan lebih lanjut ke Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat.
“ke-dua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” terang Kapolsek mengakhiri.
(Zoelnasti)