SUARAINDONESIA1.ID – SUMSEL– LAHAT, Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.MSi, yang didampingi langsung IPDA Hendrawan Kusuma Membenarkan Pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira jam 04.00 wib kedua tersangka melakukan pengeroyokan pada korban an.herisal Nopiadi bin Sulaiman bersama korban an.alex Iskandar bin Rojali serta saksi an.apuan bin Maksin menggunakan satu unit mobil Strada warna merah menuju Cafe Tuak Lay di talang lapangan kelurahan pagar agung kecamatan lahat.
“Diduga Dengan tujuan untuk bertamu, setiba di Cafe Lay korban dan saksi Apuan mengetuk pintu cafe Tuak Lay dikarenakan pemilik dan karyawan cafe sedang tidur, lalu kedua orang tersangka langsung keluar dari kamar tempat tersangka menyewa dan dua orang tersangka langsung menegur korban dan saksi an.apuan.
sehingga pada saat itu terjadi keributan antara korban dengan tersangka dan salah satu tersangka mengambil senjata tajam langsung membacok lalu menusuk korban sehingga korban an.herisal Nopiadi bin Sulaiman (MD) mengalami luka robek di bagian kening, luka robek dibagian lengan tangan kiri, luka tusuk dibagian perut sebelah kanan, korban an.alex Iskandar bin Rojali mengalami luka robek dibagian kepala atas, luka gores dibagian belakang, sehingga korban dibawah oleh saksi an.apuan bin Maksin ke RSUD Lahat.
Baca: Sultan Sebut Paradigma Politik Jawa dan Non Jawa Tidak Relevan Dengan Demokrasi
Hari itu juga Satreskrim Polres Lahat dipimpin Ipda Hendra Kusumawan bersama anggotanya Langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka JA dan JM tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan dan langsung diamankan,
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan Pasal 170 (3) KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana.(BM)