Exclusive Content:

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...

Sinergitas Pemdes Arga Jaya, TNI dan Polri

Sinergitas atau kerja sama Pemerintahan Desa Arga Jaya Kecamatan...

Desa Medang Disinyalir Marak Bangunan Liar

Bangunan siluman bermunculan di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras...
BerandaDAERAH2 Tersangka Penganiayaan Di Amankan Satreskrim Polres lamongan.

2 Tersangka Penganiayaan Di Amankan Satreskrim Polres lamongan.

Author

Date

Category

Suaraindonesia1 – Lamongan, 07/03/2022 Kasus yang sempat viral di media sosial terkait Pemblokiran Jalan yang dilakukan oleh ratusan Pesilat di wilayah Ngimbang menuntut kepolisian agar mengusut tuntas kasus penganiayaan dikarenakan salah satu rekannya menjadi korban.

Senin pagi, (07/03) Kepolisian Resort Lamongan menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Kekerasan di Muka Umum atau Penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA. S.I.K. di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP YOAN SEPTI HENDRI. S.I.K, Kanit 1 IPDA SUNANDAR. S.H., M.H, beserta Kasi Humas Polres Lamongan IPTU JINANTO. S.H bertempat di Ruang Loby Sat Reskrim polres Lamongan.penganiayaan

“ Pada tanggal 07 Februari 2022 terjadi tindak kekerasan dimuka umumyang dilakukan oleh sekitar 5 orang di Naik Daun Coffe tepatnya di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, dari ke 5 tersangka tersebut saat ini telah diamankan 2 orang tersangka dan mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan ini.” Ungkap AKBP MIKO.

Baca: Marak Di Situbondo Narkoba Jenis Sabu dan Pil Dobel X Menyasar Kalangan Pelajar

“Upaya kami tentu saja yang pertama akan segera melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka lainnya, keduanya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bersama sama kita bisa memberikan edukasi kepada yang masih sekolah bahwa tindakan atau perbuatan ini adalah melanggar hukum, yang ketiga tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku ini merupakan Anggota Perguruan Silat.” Tambahnya.penganiayaan

Dari pengakuan pelaku, pelaku diajak dan disuruh oleh seniornya di Perguruan Silat tersebut. Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan Perguruan Silat yang ada sehingga bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak benar.

Kedua pelaku S dan SA berhasil diamankan dirumah oleh Tim Jaka Tingkir bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 (sepuluh) keping pecahan gelas kaca.penganiayaan

“ Karena korbannya masih pelajar dan termasuk dibawah umur, Pasal yang kita kenakan kepada tersangka yang pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lamannya 7 (tujuh) tahun dan Junto Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 72.000.000,- ( Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).” Tutupnya.
Herman si1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments