Belum sempat menikmati hasil curian, dua warga Semambang Makmur insial DA dan AB yang mencuri buah sawit PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Ipuh Polres Mukomuko Polda Bengkulu.
Kapolsek Ipuh Iptu. Hengki Hermansyah. SH, ketika ditemui awak media dikantornya, Rabu, 23/04/25 pukul 20.30 WIB, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pencuri buah sawit PT. DDP.
“Kami dari Polsek Ipuh, telah mengamankan dua orang tersebut, karena mencuri buah sawit PT. DPP, dan sekarang keduanya sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Iptu. Hengki Hermansyah. SH.
Baca Juga: Kapolsek Sungai Rumbai Iptu Robby dan Anggota Bantu Korban Kebakaran
Di tempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Ipuh Ipda Hendri Edison. SH juga menjelaskan kedua orang pencuri sawit PT. DDP di wilayah Air Rami Estate (ARE), ditangkap security PT. DDP di Desa Semambang Makmur Kecamatan Malin Deman.
“Kedua pencuri ditangkap Satpam yang sedang patroli, pencuriannya di wilayah SP 8”, kata Ipda Hendri Edison. SH.
Dijelaskan Ipda Hendri Edison, buah sawit yang dicuri DA dan AB dalam bentuk brondol sebanyak 12 karung.
Baca Juga: “Aroma Busuk” RDP DPRD Kota Payakumbuh dengan Stokeholder
“Sawit yang dicuri dalam bentuk brondol 12 karung, setelah ditimbang beratnya 484Kg, dan jika diuangkan sekitar Rp.1.282.600,” jelas Ipda Hendri Edison.
Kemudian Manajemen PT. DDP, melalui Humas Julian Simon, melalui sambungan telepon, Rabu 23/04/25, 23.17 WIB, mengatakan telah terjadi pencurian buah sawit di wilayah Air Rami Estate (ARE) oleh warga Semambang Makmur.
“Benar sudah terjadi pencurian di PT. DDP di wilayah Air Rami Estate, kedua tersangka sudah diamankan Polsek Ipuh, dan kami pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada kepolisian,” ucap Julian Simon.