Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaDAERAH3 Pelaku Judi On line Berhasil Diringkus di Dua Lokasi Berbeda

3 Pelaku Judi On line Berhasil Diringkus di Dua Lokasi Berbeda

Author

Date

Category

Tiga pelaku judi on line berhasil diringkus di dua lokasi berbeda oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, tepat pada Selasa (5/11/2024) malam.

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa malam berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga melakukan praktek perjudian secara on line.

Masing-masing pelaku, RH (44) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di Sekunder II Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan pelaku ER (33) dan AG (52) berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

“Benar, ketiga pelaku berhasil diringkus oleh petugas dalam satu Hari, tepatnya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yakni di Sekunder II Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo dan Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik di Mapolres, di ruangannya pada Rabu (6/11/2024).

Ilham Habibie Calon Wagub Jawa Barat Peduli Lingkungan Hidup

Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap ke-tiga pelaku merupakan komitmen dari Polres Pasaman Barat, dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, guna pemberantasan segala bentuk praktik perjudian.

“Selain mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, penindakan tegas dan penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari adanya keresahan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian secara on line,” terangnya.

judi on line
Pelaku Judi On Line

Agung menjelaskan, di TKP pertama sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku RH di sebuah warung kopi yang berada di Sekunder II Nagari Ophir.

Menurutnya, saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat sedang menggunakan HandPhone miliknya sambil membuka situs judi on line, dalam jenis akun Sakuratoto.

“Di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui sedang bermain judi on-line jenis togel, kemudian dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HandPhone merk Oppo warna hitam berisi akun Sakuratoto berikut saldo ratusan Ribu dan pasangan angka togel Hongkong, satu potongan kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai,” jelasnya.

Selanjutnya di TKP ke-dua sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Polsek Gunung Tuleh, Iptu Indra Joni meringkus pelaku ER dan AG sedang melakukan permainan judi on- ine jenis togel di sebuah warung Kajo Nganeh yang berada di Simpang PT. AWL Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai.

Tambahnya, saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas sedang bermain judi on-line dengan menggunakan HandPhone merk Oppo dalam situs Rajawali Toto.

“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ER berupa satu unit Hand Phone merk Oppo warna hitam cashing warna biru berisi akun situs Rajawali Toto dan satu buah buku yang bertuliskan angka-angka togel, sedangkan pelaku AR membeli angka pasangan togel dengan memberikan uang deposit kepada pelaku ER sebesar Rp. 50.000,” terang Agung.

judi on line
Pelaku Judi On Line Ditangkap Polisi

Selanjutnya Kapolres menyampaikan, saat ini pelaku RH telah berada di Mapolres Pasaman Barat, sedangkan pelaku ER dan AG masih berada di Mapolsek Gunung Tuleh, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, dari ke-tiga pelaku ini, salah satunya (AR) adalah merupakan residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2006.

Pemdes Mundam Marap Bagikan 12 Ekor Sapi Kepada Warga

“Atas perbuatannya, ke-tiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 sub Pasal Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Agung.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pasbar, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan praktik perjudian secara on-line (judi on line) atau dalam bentuk apapun.

Agung menegaskan, apabila masih ditemukan, pihak Polres Pasaman Barat akan tetap terus berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Hindari segala bentuk aksi ataupun praktik perjudian, karena akan berdampak kepada perekonomian diri sendiri dan keluarga, serta segala bentuk kemungkinan aksi tindakan kriminal yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di tengah masyarakat,” pesan Kapolres Pasbar mengakhiri.

(Zoelnasti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments