KAIMANA,suaraindonesia1.id – Sebanyak 4 orang pendaftar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/ Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana mulai mengikuti Pengukuran Kompetensi Managerial (Assesment Center).
Kegiatan pengukuran kompetensi ini dibuka secara langsung oleh Bupati Kaimana Freddy Thie bertempat di meeting room Kaimana Beach Hotel, (22/11).
Empat (4) orang pejabat eselon IIb sebelum telah dinyatakan lulus dalam seleksi berkas administrasi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi pencalonan sekda kabupaten kaimana/ dari 6 peserta yang mendaftar.
Dalam keterangannya kepada Wartawan sekretaris tim penyelanggaraan pencalonan seleksi sekda kabupaten Kaimana, Olivia Hendriete Ansanay, S.Stp.,Ma membenarkan hal dimaksud.
Dukung pemerintah, Ratusan Pedagang Pasar Minta Kepastian Hukum !!!
Empat (4) orang yang dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi dimaksud yakni, Drs. Abdulrohim Furuada.MTP, Drs Donal R Wakum, Joice Tuanakotha,BA, dan Arifin Sirfefa.M.Kes. sementara Dari ke 4 peserta yang mengikuti seleksi calon sekda , lanjut dikatakan akan di rekomendasikan 3 nama oleh panitia seleksi kepada bupati selaku PPK.
“Ada 4 orang yang lulus administrasi, dan mereka akan mengikuti assessment centre, tangal 25 – 26 nanti mereka akan ikut seleksi penilaian kompetensi dengan metode wawancara dan membuat makala, dan wawancara itu akan diuji dan dinilai kemampuan manejerialnya menguasai Idang tetang jabatan sekda jabatan sebelumnya, itu semua sudah diramu oleh panitia seleksi kemudian sosial kultur. 4 orang yang lulus ini adalah kepala Bappeda Drs Abdul Rohim Furuada,M.TP, Kepala BKPSDM Drs Donald R Wakum, Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Ibu Joice, Tuanakotha, BA,”Ungkap Olivia Hendriete Ansanay, S.Stp.,Ma
Dari 4 orang ini, lanjut ditambahkan, nantinya akan tersisa 3 orang yang akan direkomendasi oleh panitia seleksi terbuka kepada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kaimana.
” Setelah 3 nama direkomendasi ke Bupati, dan akan dilaporkan kembali oleh Bupati kepada ke KASN. Agar disitulah salah satu nama dan itu siapa, dan setelah ada rekomendasi dari KASN selanjutnya Bupati siap melantik,”Jelasnya
Adapun untuk mencalonkan diri menjadi sekda sebagaimana amanat regulasi, yakni seorang ASN minimal telah menduduki jabatan eselon II B atau bersatus sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. dan semua berkas ini telah dilaporkan ke panitia seleksi kompetensi sehingga hanya ditetapkan 4 nama.
“Serendah rendahnya itu pangkat golongan IV B menduduki jabatan, dan atau berstatus sebagai pimpinan tinggi Pratama, esalon II B ini kan kepala dinas, badan, kalau kepala Distri Eselon III A, memiliki pendidikan S1 dan sudah memiliki sertifikat pom dua atau Diklat yang setara, memiliki jabatan integritas dan moral yang baik dan berusia saat dilantik itu 56 Tahun, dan unsur penilaian SKP selama dua Tahun terakhir itu bernilai baik, tidak pernah terkena hukuman disiplin, tidak pernah di hukum berdasarkan putusan pengadilan,”Tambahnya
Dari kegiatan kompetensi ini ditambahkan serta diharapkan dapat berjalan dengan baik. sehingga penyelengaraan pemerintahan berjalan dengan lancar, mengingat adanya pengisian jabatan eselon 3 dan 4 harus dilakukan setelah adanya sekda definitif.(Rhmn)