Suaraindonesia1.id MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi utara melalui Subdit II Perbankan Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus dan mengamankan sindikat pelaku kejahatan skimming pada Bank SulutGo.
Informasi yang didapat oleh awak media suaraindonesia1.id saat press Conference siang tadi Para pelaku beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada tanggal 30 Juni 2022, pada pukul 00:30 hingga 06:00 WITA.
Baca: Harga Tiket TNK Naik, Sultan: Sudah Ada Pagu Anggaran Konservasi Di Kementerian LHK
“pelaku tersebut terdiri dari, dua pria warga negara Bulgaria, dan dua wanita berwarga negara Indonesia. Dua pelaku pria tersebut adalah warga negara Bulgaria yaitu berinisial, MIS alias AM (28) dan VAK (36), sedangkan dua pelaku wanita warga negara Indonesia yaitu berinisial, CW (23), warga Maluku, serta ALS (31), warga Surabaya,” ungkap Irjen Pol Mulyatno, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Direktur Kepatuhan Bank SulutGo Pius Batara. , dalam press conference, pada Senin (25-7-2022) siang, di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut.
Modus operasinya para pelaku mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin ATM Bank SulutGo dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM (kartu putih yang berisi magnetic stripe)
Pelaku melakukan transaksi tersebut sebanyak 634 kali, dengan perincian tarik tunai sebesar Rp.450.900.000 dan transfer ke 18 rekening virtual account Indodax Bank Mandiri sebesar Rp 3.306.040.000, dengan total Rp 3.756.940.000, dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo.
Sebelumnya pada bulan Januari 2022, ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado, dan pada bulan Maret 2022 para pelaku melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban,” ujarnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut pihak Bank SulutGo di Polda Sulut pada 5 Juli 2022, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menangkap sindikat di lokasi dan waktu berbeda.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut. Pelaku MIS ditangkap di Kuta Utara, Bali, pada tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WITA, dan pelaku CW ditangkap pada hari yang sama, di Legian, Bali. Sedangkan pelaku ALS dan VAK ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 22 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WITA,” ucapnya.
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus juga mengamankan beberapa barang bukti. Terdiri dari, topi,pakaian sepatu, dan kacamata yang dikenakan oleh para pelaku saat melakukan kejahatan skimming ,dan 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 mobil Daihatsu Xenia, 2 sepeda motor, yang berplat nomor palsu, nota pemesanan plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama pelaku CW, 4 SIM card serta 2 flashdisk.
“Para pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lebih lanjut.Para sindikat dijerat pasal 48 ayat 1, 2 jo pasal 32 ayat 1, 2 dan atau pasal 52 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi mengatakan sindikat ini terbagi dalam beberapa kelompok saat beraksi. Para pelaku memasang alat skimmer pada mesin-mesin ATM Bank SulutGo yang banyak atau tinggi transaksi perbankannya. Kemudian saat beraksi, sindikat ini terbagi dalam tiga kelompok.
“Kelompok pertama bertugas memasang alat skimmer, kelompok kedua adalah yang datang untuk mengambil atau bertransaksi memakai kartu putih, sedangkan kelompok ketiga adalah eksekutor yang mengambil uang secara cash dan mentransfer ke rekening lain,” katanya.
DitReskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menerangkan, seluruh kegiatan kedua pelaku warga negara Bulgaria selama di Indonesia, dibantu oleh kedua pelaku wanita tersebut.
“Masih ada pelaku lain yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).Dan kita telah mengirimkan bukti permohonan cekal ke pihak Imigrasi dan juga akan mengirimkan red notice ke Divhubinter Polri,” ujarnya.
Terakhir dirinya mengatakan, untuk menyarankan kepada pihak Bank SulutGo agar memodernisasi kartu ATM para nasabah.
“Karena kartu ATM Bank SulutGo tidak ada chip-nya untuk sekuritas atau keamanan transaksi nasabah,” ujarnya.
Suaraindonesia1
(R.N)