Kodi Bangedo, Suaraindonesia1 – Simon Wonda Gheda Mengeluhkan berkas Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, yang di Alami oleh anaknya. Menurut Simon Delik aduan Tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur yang di Lakukan Oleh terlapor An.Lukas Lengga Tiala, dengan Nomor LP-B/18/ Reg.1.24/II/2021/NTT/RES.SBD Pada tanggal 5/Januari 2021.
Secara etimologis, Delik aduan berarti tindak Pidana yang di Adukan Jika di tinjau dari secara hukum atau dalam pemerosesan suatu Perkara Delik aduan berarti delik yang bisa di Proses apa bila ada Pengaduan atau Laporan dari Orang yang Menjadi Korban tindak Pidana .
Menurut Simon Wonda Gheda Orang tua dari Korban Persetubuhan hingga Melahirkan, dari Pesoalan yang di Alami Anak saya yang Bernama MTI, Atas Persoalan yang di Alami Anak saya pada tahun 2021 Silam.
Menurut Simon Wonda Gheda ketika di temui Media Suaraindonesia1 di rumah Saudaranya, pada hari Kamis 11/8/2022,Ia ingin Pertnyakan Perkembangan Penanganan Kasus yang di Laporkan pihak Kepolisian Resor Sumba barat daya,(Polres SBD)Pada tanggal 5/2/2021.
Baca: Dishub Sosialisasikan Keselamatan Angkutan Sungai
Tujuan saya Lapor Ke Kepolisian Resor Sumba barat daya ,Karena Mengingat Kepolisian Resor adalah Struktur Komando Kepolisian Republik Indonesia di Daerah kabupaten Sumba barat daya tegasnya.
Sampai pada hari ini Kamis 11/8/2022 Saya Selaku Korban tidak pernah ada informasi dari Pihak Kepolisian yang menangani Kasus pada hal Sejak tanggal 5 Februari 2021.
Menurut Simon Baginya dalam menjalankan setiap perkara Hukum Acara Pidana merupakan sebuah hal yang sakral. Sebab darisanalah asal muasal masalah hukum terjadi.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara garis besar mengenal 3 (tiga) tahapan pemeriksaan perkara pidana yaitu , Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan yang dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Sistem terpadu maksudnya kewenangan penyidikan, penuntutan dan peradilan, walaupun dilakukan oleh masing masing penegak hukum sesuai dengan kewenangannya di setiap tahap, namun tetap merupakan satu kesatuan yang utuh atau saling keterkaitan satu dengan lainnya dalam suatu sistem peradilan pidana.
Kegiatan Penyidikan mencakup kegiatan Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pada tahap ini penyidik mempunyai kewenangan melakukan upaya hukum untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dimana dalam mengumpulkan barang bukti yang diperlukan, penyidik dapat meminta keterangan saksi, saksi ahli dan tersangka serta melakukan penyitaan bukti surat atau tulisan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, wajib diberitahukan kepada Penuntut Umum dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dimana dengan SPDP penuntut Umum akan memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik.
Hasil penyidikan dalam bentuk berkas perkara, dikirimkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum atau Penyerahan Tahap I, dan oleh Penuntut Umum dilakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara baik dari segi formil maupun materil, yang dalam sistem peradilan pidana terpadu disebut Pra Penuntutan.
Dalam rangka penelitian berkas perkara maka ada 2 (dua) hal yang perlu diperhatikan yaitu :
Jika hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum, dinyatakan lengkap, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau Penyerahan Tahap II.
Jika hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum, dinyatakan belum lengkap atau kurang memenuhi persyaratan formil dan atau materil, maka berkas perkara dikirim kembali oleh Penuntut Umum kepada Penyidik, untuk dilengkapi disertai petunjuk dari Penuntut Umum kepada Penyidik terang Orang tua korbanSetelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik, wajib diberitahukan kepada Penuntut Umum dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dimana dengan SPDP penuntut Umum akan memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik.
Hasil penyidikan dalam bentuk berkas perkara, dikirimkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum atau Penyerahan Tahap I, dan oleh Penuntut Umum dilakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara baik dari segi formil maupun materil, yang dalam sistem peradilan pidana terpadu disebut Pra Penuntutan.
Dalam rangka penelitian berkas perkara maka ada 2 (dua) hal yang perlu diperhatikan yaitu :
Jika hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum, dinyatakan lengkap, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau Penyerahan Tahap II.
Jika hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum, dinyatakan belum lengkap atau kurang memenuhi persyaratan formil dan atau materil, maka berkas perkara dikirim kembali oleh Penuntut Umum kepada Penyidik, untuk dilengkapi disertai petunjuk dari Penuntut Umum kepada Penyidik terang Orang tua korban Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Penuntut Umum, maka Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaaan atau masuk pada tahap penuntutan.
Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk disidangkan dan diputus oleh Pengadilan ini diaebut Tahap Pemeriksaan Persidangan Katanya,
Dari Media Suaraindonesia ketika di Konfirmasi Kepolisian Resor Sumba barat daya Polres SBD, Melalui WhatsApp, AKBP SIGIT HARIMBAWAN, SH,S.I.K.M.H selaku Kapolres SBD Ia Mengarahkan Media ini Untuk Konfirmasi Langsung Ke Kasatreskrim jelasnya.
Hasil Konfirmasi Ke Kasat Reskrim IPTU YOHANIS R.E Balla,SE. Ia Menjawab pada media ini ,Nanti saya Konfirmasi Kanit PPA OM jawab kasat Lewat WhatsAPPnya,(Liputan Tibo Suaraindonesia1).