spot_img
BerandaDAERAHPolres Nunukan Amankan Sabu 1,5 Kilogram di KM Sabuk Nusantara 97

Polres Nunukan Amankan Sabu 1,5 Kilogram di KM Sabuk Nusantara 97

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia, Nunukan, Kaltim – Seorang penumpang Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 97 tujuan Toli Toli, Sulawesi Tengah, FF (43) yang berangkat dari Pelabuhan Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, diamankan karena tertangkap membawa narkotika jenis sabu 1,5 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, penangkapan FF (43) warga Makassar, Sulsel dilakukan di sekitar pelabuhan Sei Pancang, Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 18.50 Wita, atau sebelum kapal berlayar.Nunukan

“FF ditangkap ketika bersama seorang saksi A, saat keduanya keluar dari dermaga Sei Pancang menaiki sepeda motor,” kata Lusgi pada awak media, Senin (24/01/2022).

Baca: Satlantas Polres Tanggamus Bersama TAA Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Way Gelang

Ketika dilakukan penggeledahan badan, Polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkotika, FF berdalih juga tidak memiliki ataupun membawa barang bawaan yang disimpan di dalam kamar kapal.Nunukan

Tidak percaya begitu saja, Polisi coba mengintrogasi A yang menurut keterangannya, FF milik tas ransel dalam kamar kapal. Setelah penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik ukuran besar diduga berisi narkotika sabu.

“A hanya berperan sebagai pengantar FF ke pelabuhan, dia mengetahui ada tas ransel barang bawaan di simpan dalam kapal,” jelas Lusgi. FF dan A selanjutnya diamankan untuk pengembangan penyelidikan.Nunukan

Masih menurut keterangan tersangka, FF, sabu 1,5 kilogram diperolehnya dari MH (41) warga Jalan Kartini RT 15, Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur. MH kemudian diamankan selang berapa jam setelah penangkapan FF.
“MH mendapatkan barang dari AC warga Bergosong Malaysia, AC ditetapkan sebagai Orang Dalam Pencarian (DPO) Polres Nunukan,” terangnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 750 ribu milik FF dan Rp 500 ribu milik A, satu unit sepeda motor warna merah, 2 buah handphone serta tiket KM Sabuk Nusantara 97
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (bbm)*

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts