Kodi Bangedo – SuaraIndonesia1, 10 Februari 2022.Sebagai pejabat publik seorang kepala desa sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun, Karena pejabat publik selaku Abdi Masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.
Tidak hal nya dengan Yohanis Japa Loka Oknum Kepala Desa (Kades) Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo ,Kabupaten Sumba barat daya, yang di duga melakukan tindakan tidak terpuji dan arogan kepada Awak Media yang mau mengkonfirmasi terkait dugaan permasalahan Program Bantuan rumah Layak huni 8 Unit
Baca: Tangkal Omicron, Patroli Pamor Keris Polres Kediri Kota Sasar Wilayah Pelosok Pedesaan
Dan Program Bantuan Meteran Listrik 61 Unit tahun anggaran 2021,sampai pada Februari 2022 dari sekian Progam tidak Berjalan tanpa ada alasan
Ini penghinaan Semua Media Online dari Sabang sampai Sampai Merauke, Oknum Kades Waipadi yang Bernama Yohanis Japa Loka. bersikap arogan ketika Media suaraIndonesia 1 mau konfirmasi, Lewat Via Telepon disambut dengan nada yang tidak seharusnya oknum Kades ucapkan, apalagi melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan “ Saya tau Kalian para Wartawan kerjaannya cuma minta uang saja, atau Media Online hanya media Proposal ucap oknum Kades tersebut terhadap awak Media
Tidak hanya itu,Oknum Kades Waipadi itu juga melontarkan nada kasar kepada wartawan yang mau mengkonfirmasinya, Saya tidak Percaya Media Online ” Ujar Kades Arogan tersebut
Saya tidak Percaya Wartawan Media Online,di Jaman sekarang yang di Percaya itu Wartawan Media Ofline, Anda Sekolah tidak,Kalau Anda Sekolah Kuliahnya di Mana?Kalau Kulia Kamu Sarjana apa?
Apakah anda Sarjana kalau Sarjana titel anda apa?S. S.Kom Kah, kalau S Kom apa arti S.Kom?
Wartawan sekarang Hannya Ijza Online tidak Jelas kata Yonis pada Media suaraIndonesia
Saya ini Kulia di Malang jadi jangan Ajar saya!
Sangat disayangkan, Oknum Kepala Desa Waipadi sampai melontarkan dengan nada arogan dan lantang mebghina Wartawan Media Onlibene dengan bahasa penghinaan yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik wartawan. media Online tidak jelas
Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Cukup jelas semua di atur dalam undang – undang dan kenapa harus takut di konfirmasi kalau memang tidak salah…betulkan ?
Pewarta ( Tibo SuaraIndonesia1)