spot_img
BerandaDAERAHBREAKING NEWS Wartawan Gadungan Berulah,Peras Pasangan Lansia yang Jual Barang Rongsokan

BREAKING NEWS Wartawan Gadungan Berulah,Peras Pasangan Lansia yang Jual Barang Rongsokan

Author

Date

Category

SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim – Polisi menagnkap Nurdin Bengga 55 tahun mengaku wartawan di Kota Samarinda Kalimantan Timur diduga memeras pasangan suami istri lanjut usia (lansia) yang bisnis barang rongsokan, senilai 10 juta, uang tunai 5 juta disita polisi sebagai barang bukti. Nurdin Bengga ditangkap Senin (7/2/2022) sore.

Nurdin Bengga (55) memeras korbannya dengan menjadi wartawan gadungan. Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri menjelaskan terungkapnya kasus pemerasan ini bermula informasi dari Bhabinkamtibmas di Kelurahan Mugi rejo.Wartawan

“Laporan dari Bhabinkamtibmas yang menceritakan bahwa ada pasangan lansia pedagang barang rongsokan yang dimintai sejumlah uang dengan penekanan. Dari laporan ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengecek di lapangan untuk mencari kebenarannya,” kata Ipda Bambang, Kamis (10/2/2022).

Baca: Oknum Kepala Desa Waipadi Bersikap Arogan Dan Menghina Wartawan 

Bambang menambahkan pihaknya lalu menemukan mobil Innova Toyota di lokasi kejadian Jl Damanhuri RT 32 Mugi rejo. Mobil tersebut dengan stiker “Radar Nusantara”. Polisi yang memeriksanya bertemu ada tiga orang, yang salah satunya pelaku Nurdin.Wartawan

” Ada tiga orang dalam mobil. Salah satunya ND (Nurdin) yang di dalam sakunya ada uang satu ikat sebesar Rp 5 juta. Dari hasil interogasi, uang tersebut dari korban pasangan lansia,” jelasnya.

Polisi juga menemukan kartu identitas ID card pers, ponsel dan rompi di dalam mobil. Kedatangan pelaku Nurdin di Mugi rejo ini diketahui untuk mengambil uang korban Rp 5 juta dari total Rp 10 juta diperas pelaku kepada korban.Wartawan

“Pemerasan ini disebabkan pasangan lansia diduga menguasai barang hasil kejahatan. Kemudian datang pelaku ND bersama rekannya tujuannya ingin menutup berita atau memperkarakannya kasus tersebut. Boleh tidak diberitakan, tapi harus membayar Rp 15 juta. Jadi pasangan lansia ini tertekan,” kata Bambang.

Pasangan lansia sempat berupaya lakukan penawaran dan mencoba memberi uang Rp 500 ribu, namun ditolak pelaku Nurdin. Diberi lagi Rp 1 juta dan Rp 3 juta, juga ditolak.

“Akhirnya ada kesepakatan, dari Rp 15 juta menjadi Rp 10 juta. Dan saat penangkapan (pelaku Nurdin), korban hanya ada uang Rp 5 juta yang dibayarkan. Dan sisanya Rp 5 juta lagi menjadi hutang,” kata Bambang.

Pelaku Nurdin kini dijerat pasal 368 KUHP. Polisi masih menetapkan rekan-rekan Nurdin menjadi saksi. Adapun, korban yang kehilangan barang velg dikuasai pasangan lansia belum ada laporan ke polisi. “Kami masih mendalami aksi lainnya oleh pelaku ini. Pelaku sudah lama mengaku menjadi wartawan senior lebih dari 10 tahun,” kata Bambang. (bbm)*

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts