Suaraindonesia1, Sumsel – Dalam kurun waktu empat puluh hari mulai dari Bulan Junuari 2022 sampai bulan Februari terhitung tanggal 11 Februari 2022, Kanit Bapak Heriyanto dan Tim nya totalitas dan Loyalitas terhadap kesatuan dan pimpinan nya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dikota Pagar Alam, hal ini dibuktikan dengan tindakan tegas.
Mantan Kanit 3 Subdid 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel Jabat Wakapolres PagaralamTiga Kurir narkoba Shabu Seberat 101 Gram Divonis 6 Tahun Bui Ringkus Bandar Shabu, 1.500 Pemuda Berhasil Diselamatkan Nah, dari 16 terduga pelaku itu, satu di antaranya berinisial R (40), warga Kecamatan Dempo Selatan merupakan bandar besar shabu.
Saat disergap di kediaman R pada Selasa (8/2/2022) lalu, petugas mendapati barang bukti shabu seberat 54 gram.
Baca: Gakkum KLHK Kalimantan Tindak Tambang Illegal di Tahura Bukit Soeharto
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk didampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan Kasi Humas AKP Wempy dalam press conference, Jumat (11/2/2022) mengatakan, penangkapan tersangka R tergolong kasus besar karena diduga kuat pengedar jaringan antar-provinsi.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk didampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan Kasi Humas AKP Wempy dalam press conference penangkapan 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (11/2/2022).
“Tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam. Kemudian setelah diikuti dan ditangkap di rumahnya, saat digeledah yang mengejutkan ditemukan jumlah narkoba fantastis dengan nominal Rp100 juta,” kata AKBP Arif Harsono, SIk.
Kapolres mengatakan, dari 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini, petugas berhasil menyita barang bukti dengan total keseluruhan 209,87 gram dan jenis ganja seberat 1.007,9 gram.
AKBP Arif Harsono, SIk mengungkapkan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengusut hingga tuntas.
16 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satres Naarkoba Polres Pagaralam.
“Ini adalah tangkapan Satres Narkoba Polres Pagaralam yang terbesar. Dengan tangkapan ini, artinya Polres Pagaralam telah menyelamatkan 7306,62 jiwa lebih warga negara Indonesia khususnya warga kota Pagaralam,” ucap Arif.
Ditambahkannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Pewarta Syekh Sigit Dwijo Prawoto