SuaraIndonesia1. Tanggamus–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Program Jaksa Masuk Sekolah Pesantren melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum pencegahan dini kekerasan terhadap anak di Pondok Pesantren Al-Qoof Kampung baru, Kota agung timur kabupaten Tanggamus. Rabu 16/02/2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Para Ustad dan Ustadzah Pondok Pesantren Al-Qoof, Perwakilan Ibu IAD Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Para Santri Pondok Pesantren Al-Qoof Kabupaten Tanggamus.
Kepala Kejari Tanggamus, Yuniardi, mengatakan pengenalan dan pemahaman hukum terkait tindak pidana yang rawan terjadi terhadap anak perlu di pahami sejak dini. Kekerasan pada anak bisa berupa fisik, psikis, seksual hingga kekerasan dan penelantaran ekonomi.
Baca: Polda Aceh Capai 53.133 Orang Harian Vaksinasi Dari 340 Titik gerai vaksinasi Presisi
“Dengan bekal pemahaman hukum, anak yang menjadi korban kekerasan tidak ragu untuk melapor ke pihak berwajib,” kata Yuniardi.
Menurutnya, sampai bulan Februari 2022 ini ada delapan kasus kekerasan pada anak yang ditangani Kejari Tanggamus dan berakhir di pengadilan. Kemudian, mendapat tuntutan dan putusan hukuman yang tidak ringan.
“Setiap orang yang dikatakan anak sebelum usianya mencapai 18 tahun. Pelaku kekerasan terhadap anak bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kajari meminta segenap pihak untuk bersama – sama melindungi hak anak. “Hak asasi ini wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sembako sebagai bentuk bakti sosial Kejaksaan Negeri Tanggamus kepada Pondok Pesantren Al-Qoof. Pemberian souvenir berupa masker dan mug oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus kepada perwakilan Pondok Pesantren Al-Qoof Kabupaten Tanggamus. (Yuliar).