Tambolaka – SuaraIndonesia1, Dalam rangkah melaksanakan pelayanan roda pemerintahan desa ditingkat kabupaten Sumba Barat Daya , maka perlu di keluarkan undang-undang atau peraturan yang AKAN dan PERLU dijalani, dipelajari serta dicermati oleh secara cermat oleh masing-masing kepala desa demi kenyamanan dan keterpaduan perangkat desa melaksanakan berbagai kebutuhan masyarakat dalam pemerintahan desa .
Namun memasuki tahun anggaran 2022 masa pelayanan kepala desa 2022-2028 banyak kepala desa yang digugat perangkat desa lama kaitan kejelasan aturan dan pergantian maupun pelantikan perangkat desa yang diduga kurang sesuai mekanisme .
Gugatan tersebut dari masing-masing perangkat desa pada kepala desa yang dianggap kurang sesuai mekanisme sudah berada dan ditangani langsung oleh kepala dinas terkait tingkat kabupaten Sumba Barat Daya untuk dimediasi .
Baca: Sebanyak 4 unit R2 Diamankan Sat Lantas Polres Pasbar Giat Blue Light Patrol
Namun apa yang merupakan harapan sejumlah perangkat desa ,tertanggal 17/2/2022 sejumlah perangkat desa dari tiga kecamatan yakni perangkat dari desa Sangu Ate kecamatan wewewa Barat,kecamatan kota Tambolaka,dan kecamatan Loura kembali mendatangi kantor Dinas Pembersayaan Masyarakat Desa tingkat kabupaten Sumba Barat Daya NTT .
Tujuan kedatangan sejumlah perangkat desa dari beberapa perangkat desa lama yang telah diberhentikan oleh kepala desa terpilih masa bakti 2022-2028 adalah mendesak kepala dinas PMD tingkat kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan penjelasan dan keputusan hasil mediasi dinas terkait sebagai Mediator tingkat kabupaten .
Beberapa perangkat desa yang telah diberhentikan dari tugas pelayanan prmerintahan desa yang telah bertemu langsung dengan Wilhelmus Y.Mali sebagai sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat desa tingkat kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendesak serta dibacakan beberapa point kejelasan aturan kaitan pemberhentian dan pengangkatan serta pelantikan perangkat desa tanpa adanya penjaringan yang dilakukan tim desa , serta para prrangkat lama selaku penggugat ingin mendesak kepala dinas PMD agar kepala dinas PMD menjelaskan dangan lisan aturan yang dipakai kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa lama serta memintah kepala dinas untuk membacakan hasil mediasi tentang pengaduan atau gugatan pergantian perangkat desa lama yang sudah diterima .
Alexius Talu Wangu sebagai sektetaris desa weepangali kecamatan kota tambolaka dalam gugatan tersebut ketika dimintai tanggapannya oleh awak media menegaskan tiga point yang mesti di cermati dalam hal ini adalah : 1.pemberhentian yang tidak prosedural .
2 . Surat pemberhentian dalam hal ini adalah harus ada SK Pemberhentian atau surat rekomendasi dari camat atau lurah .
3 . SK pemberitahuan 7 januari 2022 .
Dari tiga point tuntutan sekdes , memintah dinas agar klarifikasi persoalan ini dengan surat pemberitahuan masa berakhir jabatan yang tidak mempunyai nomor rekomendasi . Oleh karena itu manakala tindaklanjut PMD tidak ada maka saya sebagai sekdes weepangali akan naikan persoalan ini ke PTUN , juga Alex menambahkan bahwa sudah siap secarah aliansi untuk tetap menggugat persoalan ini , ungkap sekdes .
Wilhelmus Y.Mali sebagai sekretaris dinas PMD dalam tanggapannya bahwa berdasarkan pengaduan atau gugatan yang sudah diterima serta hari ini penggugat kembali pertanyakan kejelasan hasil mediasi menyampaikan bahwa apa yang merupakan keinginan para penggugat akan saya sampaikan kepada kepala dinas PMD dan selanjutnya saya akan sampaikan di As 1 bagian pemerintahan tingkat kabupaten Sumba Barat Daya, setelah ada hasil mediasi secara tertulis maka kami sebagai mediator akan sampaikan kembali bagaimana hasil mediasi dan tentunya pengambil kebijakan adalah bupati bersama Asisten pemerintahan,tegasnya .(Liputan Tibo SuaraIndonesia1)