Lahat – Suaraindonesia1, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didesak untuk serius dalam melakukan audit terhadap realisasi pertanggungjawaban Pertamina terhadap penyaluran LPG Subsidi melalui subpenyalur (pangkalan).
Desakan itu diutarakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH kepada awak media di kantornya bilangan Bandar Jaya Lahat, Rabu (23/02). Menurutnya, hasil temuan uji petik di wilayah pemasaran atau Marketing Operation Region (MOR) l hingga VII oleh BPK RI tahun 2019 Penyaluran LPG Subsidi tidak dapat dipertanggung jawabkan Pertamina Rp14 Miliar, sehingga butuh keseriusan BPK RI dalam melakukan audit, agar masyarakat tidak berprasangka buruk.
Baca: Kapolda Jatim Serahkan Kunci Rumah Dalam Rangka Program Presisi Mensejahterakan Anak Buah
“Kita berharap BPK RI lebih serius dalam melakukan audit, terlebih Subpenyalur banyak tidak melakukan pencatatan penjualan dalam logbook atas realisasi penyalurannya. Beberapa subpenyalur tidak membuat logbook secara tertib. Realisasi penjualan yang tidak didukung pencatatan logbook adalah tentunya akan sangat berpengaruh pada pertanggungjawaban,” kata Sanderson.
Disebutkan, beberapa waktu lalu auditor BPK RI sudah datang ke Kabupaten Lahat untuk melakukan audit hanya pada satu agen elpiji subsidi yang setiap kali audit hanya itu saja. Dia berharap, pada audit, BPK RI juga mengaudit lima agen lainya yang ada di Kabupaten Lahat, sehingga menyasar pada potensi kecurangan lainnya, logbook memuat identitas konsumen tidak jelas, tidak ada paraf konsumen, logbook diparaf sendiri oleh subpenyalur dan kategori konsumen tidak jelas. Hal tersebut membuat penjualan LPG Tabung 3 Kg oleh pangkalan tidak dapat ditelusuri dengan realisasinya, lanjut Sanderson.
Ini sangat penting, agar anggaran subsidi telah digelontorkan pemerintah tidak sia-sia, karena penerimaan LPG 3 Kg di laporan bulanan agen dan logbook pengkalan melaporkan realisasi penyaluran lebih kecil daripada penerimaan agen, diketahui terdapat perbedaan penyaluran oleh pangkalan antara logbook pangkalan dengan laporan bulanan agen,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, pemeriksaan secara mendalam sangat diperlukan, mengingat anggaran pemerintah digelontorkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, Keputusan Menteri ESDM Nomor 0298.K/10/DJM.S/2018 tentang Penugasan PT. Pertamina Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Sanderson menyakini BPK yang melakukan audit di Kabupaten Lahat merupakan orang-orang hebat dan profesional dalam melakukan pemeriksaan, dimana sebelumnya dua agen di Kabupaten Lahat atas kecurangannya telah diberi Surat Peringatan (SP2) oleh PT. Pertamina. Namun luput dari pemeriksaan BPK, terkesan Pertamina takut boroknya terpublikasi.
“BPK itu orang pilihan yang harus profesional. Peran BPK sangat besar untuk mengurangi angka korupsi di Kabupaten Lahat khususnya dan Indonesia pada umumnya,” pungkas Sanderson.
Sementara laporan kepada Pertamina Clean. Telah ditindaklanjuti melalui Nomor laporan 2xxx. Bersama ini kami informasikan bahwa laporan Anda telah kami sampaikan ke pihak Pertamina. Untuk mendapatkan tanggapan dan pertanyaan lebih lanjut mengenai laporan Anda, silahkan menghubungi Pertamina Call Center di nomor telepon 135 ext. 0, email pcc135@pertamina.com atau sosial media Instagram @pertamina.135, Twitter @pertamina135 dan Facebook @pertaminacallcenter135.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih, Pertamina Clean, Selasa (22/02).