Suaraindonesia1.id, Samarinda, – Jajaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4 kilo gram asal aceh, di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Kali ini ada 4.222,86 gram bruto atau 4 Kilogram lebih Ganja yang berhasil digagal edarkan oleh petugas.
Tanaman terlarang ini diamankan dari tangan tersangka bernama Pedian Mahmud (33) alias Pendi yang berdiam di Jalan Meranti, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi kemudian melakukan pengedahan dirumah tersangka.
Baca: 10 Tahun FULLSTOP Dorong Brand Lokal ke Level Nasional
Dari pengelehan itu ditemukan 19 pocket ganja seberat 234,18 gram dalam tas warna biru yang berisi batang ganja sebanyak 1.853 gram. Tersangka Pendi mengaku mendapat ganja tersenbut dari seseorang bernama Arif Fadilah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian orang. (DPO)
Barang bukti ini terjejer rapi di atas meja rilis Polresta Samarinda dan terbagi dalam 4 bungkusan lebih yang masing-masing memiliki berat lebih dari 990 – 1.010 gram bruto.
Sedangkan tersangka berciri bertubuh sedang serta rambut lurus sebahu berdiri tepat di belakang barang bukti dan petugas dengan baju pesakitannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa ganja tersebut berasal dari Provisi Aceh yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman barang.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda Kamis (17/3/2022). (bbm)