Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHAkhirnya NP Alias Jack Diamankan Polisi Akibat Salah Gunakan Narkoba Jenis Sabu.

Akhirnya NP Alias Jack Diamankan Polisi Akibat Salah Gunakan Narkoba Jenis Sabu.

Author

Date

Category

SuaraIndonesia1. Tanggamus – Seorang pria 28 tahun NP Alias Jack ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Tersangka berinisial NP alias Jack warga Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kota Agung saat berada di rumahnya.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi warga.jack

Atas informasi bahwa NP alias Jack sering melakukan penyalahgunaan sabu itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Baca: Ditengah Musibah Banjir di Wilayah Sumpiuh Ada Ruko Kebakaran.

“Tersangka ditangkap pada Jumat (18/3/22) pagi dan ditemukan barang bukti dari tangannya,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (20/3/22).

Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat hisap shabu, kaca pirek, 2 pipet, 2 korek api gas, handpone, bundel plastik klip, 12 plastik klip bekas pakai dan 5 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.82 gram.

“Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut dibeli dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap NP dipersangkakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Yuliar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments