Suaraindonesia.id, Penajam, – Permasalahan lahan di Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih jadi perhatian banyak pihak. Bukit Tengkorak jadi topik baru.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik lahan bukit seluas 780 hektare itu menjadi bagian pendalaman informasi.
“Ada laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tentang dugaan bagi-bagi lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara itu oleh oknum pejabat daerah.
Media ini mendapatkan penjelasan peruntukan lahan tersebut untuk pencadangan lahan transmigrasi.
Baca: Pemakaman Almarhum H. Herson Mayulu Dihadiri Ketum BSG City Risal Pou
Regulasinya menunjuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim No. 57/TH-Pem/1968 tentang Penyerahan Tanah 30.000 hektare yang terletak di Kecamatan Sepaku dan Kampung Semoi, Kecamatan Penajam, Kabupaten Kutai diperuntukkan penempatan para transmigran.
SK ini dilegalisasi 2012 oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim. Bukit Tengkorak masuk cakupan SK tersebut.
Kepala Desa Suko Mulyo Samin kepada harian ini mengatakan telah meneken 113 segel atas lahan Bukit Tengkorak itu. Namun, medio Februari 2022, ia telah membatalkan surat kepemilikan tanah (SKT) yang ditekennya.
Sekcam Sepaku Adi Kustaman mengatakan, segel dibatalkan atas instruksi Camat Sepaku Risman Abdul. Lalu, nama-nama pemilik segel yang dibatalkan itu sejak beberapa hari lalu beredar di masyarakat, termasuk diterima media ini.
Saat lampiran nama-nama tersebut ditunjukkan kepada Kepala Desa Suko Mulyo Samin, ia membenarkan. “Benar. Dapat dari mana ya kira-kira,” kata Samin yang bertanya kepada media ini tentang asal usul dokumen tersebut, dua hari lalu. (bbm)*