Suaraindonesia1-Aceh Tamiang–
Polres Aceh Tamiang laksanakan konfrensi Pers terkait tujuh kasus Curanmor, kegiatan berlangsung dihalaman Aula Dhira Brata pada rabu (08/06/2022).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK mengatakan, kasus yang diungkap berdasarkan laporan Polisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan rumah yang berada di Kampung Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, terjadi pada Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019.
Di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun Kamboja Kampung Bukti Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Samping toko LIA IBDA OLSHOP yang berada di Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, pekarangan Kantor DPRK Aceh Tamiang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Samping halaman Rumah Sakit Umum Aceh Tamiang Kampung Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Pekarangan Puskesmas Kampung Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, di depan rumah di Jalan Upah Sungai Iyu Dusun Amal Kampung Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang,”terangnya.
Baca: Team BNNK Aceh Tamiang Lakukan Kunjungan Ke Kampung Kesehatan
“Tersangka NH (21 tahun) pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Batu Empat Kampung Suka Ramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. MN (32 tahun) pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Kamboja Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupate Aceh Tamiang.
SN (44 tahun) pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Jamin Ginting LK I Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. AS (40 tahun) pekerjaan karyawan swasta, alamat Dusun Tambak Kuta Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.
KA (22 tahun) pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Dusun VI Desa Tandem Hulu I Kecamatan hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. HA (40 tahun) pekerjaan petani/pekebun, alamat Dusun III Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
AS (50 tahun) pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Suka Jadi Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
“Barang Bukti yang berhasil disita
1 unit sepeda motor XINGFU Type XF110, BK 2867 FP.
1 unit sepeda motor honda Beat warna merah putih nomor polisi BL 4149 UAE. 1 unit sepeda motor honda Supra warna merah hitam dengan nomor polisi terpasang BK 2082 AEK.
3 buah mata kunci T yang ujungnya berbentuk pipih beserta 1 buah kuncinya. 3 kaleng cat pilok untuk merubah warna kendaraan hasil curian. 1 buah baju kemeja warna merah muda.
Kapolres menambahkan, Kami menghimbau, agar memarkirkan kendaraan ditempat yang aman, jangan sembarangan tempat dan jika terjadi pencurian untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian. Selanjutnya jika membeli kendaraan harus ada BPKB atau surat kepemilikan Kendaraan,”ungkapnya.
Turut mendampingi Kapolres,
AKP Zulfikar Kasi Propam,
AKP M. Isral S.I.K Kasat Reskrim, bagian Humas Polres dan Personil Polres Aceh Tamiang.(edi.s)