SuaraIndonesia1. Tanggamus — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) kesehatan merupakan Transpormasi dari PT.Askes (Persero) miliki BUMN dalam menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional, Melalui Kepala Kantor Cabang Tanggamus telah memberikan peringatan kepada mitranya yang salah dalam pelayanan serta tidak sesuai Standar Pelayanan, Rabu 28/09/2022.
Kakancab BPJS Tanggamus memberikan tanggapan terkait beredarnya berita tentang Pelayanan buruk terhadap Peserta BPJS pada salah satu Klinik yang ada di wilayah kerjanya.
Diketahui sebelumnya beredar berita Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus berkirim surat permintaan klarifikasi kepada Pimpinan Klinik Alhafa Medika terkait Pelayanan peserta BPJS yang tidak bisa dilayani bila pada hari -hari libur dan bila diluar jam -jam yang sudah ditentukan. Sebagai mana yang dikutip dari Hariantempo.com.
Baca: Pengukuhan Pengurus TP-PKK Kelurahan Marikurubu masa bakti 2022-2026
Pimpinan Klinik Alhafa Medika Dr.Haidir Hamas.MM. memberikan jawaban klarifikasi secara lisan dengan mengundang Media dan Ketua LPKNI diruangan kerjanya di Klinik Alhafa Medika jalan Ir Juanda kelurahan Kuripan Kota Agung Tanggamus Senin sore menjelang malam 26 September 2022. Dr Haidir menyampaikan dengan panjang lebar bahwa pada poin ketiga pertanyaan tersebut yaitu tentang aturan SOP pelayanan peserta BPJS yang masuk dihari libur atau diluar jam yang sudah ditentukan maka tidak bisa dilayani dengan BPJS melainkan menggunakan Umum.
” Ya, memang begitu aturannya, masuk UGD pada hari libur menggunakan BPJS tidak bisa dilayani dia harus pakai umum, “terang Dr Haidir.
Lanjut Dr Haidir bahwa semua aturan yang mereka terapkan dengan memasang pampled banner pengumuman kepada pengunjung klinik Alhafa Medika itu semuanya sudah merupakan keputusan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Pihak klinik dengan Pihak BPJS.
” Kalau acuan kami dalam penerapan waktu -waktu pelayanan BPJS itu memang sudah ada dalam MoU kami kepada pihak BPJS, kami diberikan waktu Delapan jam setiap harinya, tergantung kami membagi waktu -waktu itu, dan sudah kami pasang pengumuman” tegasnya.
Disisi lain Kepala Kantor Cabang BPJS kesehatan Tanggamus memberikan tanggapan terkait beredarnya berita tersebut kepada awak media dan ketua LPKNI saat mereka menyambangi dikantor BPJS yang baru di kecamatan Gisting yang sebelumnya baru berpindah tempat dari Kota Agung.
Kepala Kantor sangat menyayangkan atas apa yang disampaikan oleh Pimpinan Klinik Alhafa Medika yang mana Klinik Alhafa Medika memiliki lebih dari 5000(lima ribu) peserta BPJS. Kalau demikian sudah sangat banyak masyarakat peserta BPJS yang merasa dirigikan.
“Klinik Alhafa Medika itu peserta BPJS nya lebih dari lima ribu, kalau seperti itu akan banyak masyarakat yang dirugikan”ungkap kepala Cabang.
Bentuk kerjasama sama kami bukan MoU melainkan menjalankan Undang-undang Permenkes yang didalamnya sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan itu semua masyarakat bisa akses. “Gak ada istilah MoU karena kita menjalankan amanah undang-undang, dalam Permenkes itu ada PKS yang kita semua bisa akses kok, Pasien BPJS itu dijamin oleh negara kapan saja waktunya dan sampai sembuh, serta pasilitas berobatnya juga ditanggung semua, itulah bukti Negara hadir, dan ditanggamus sudah 88% peserta BPJS jadi hanya 12% lagi yang belum jadi Peserta BPJS kesehatan.,”bebernya.
Ketika ditanya apakah ada sangsi bagi mitra penyelenggara Jaminan Sosial yang diduga kankangi aturan, beliau mengatakan, ” ya,jelas ada konsekuensinya, kami akan berikan teguran , Surat Peringatan,. Bahkan kamipun pernah memutus kerjasama kepada mitra yang tidak konsekuen ” tutupnya.
(Yuliar).