Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaLINGKUNGAN HIDUPPublik Curigai Ada RKN Dibalik Pembabatan Hutan Bukit Soriak ?

Publik Curigai Ada RKN Dibalik Pembabatan Hutan Bukit Soriak ?

Author

Date

Category

SARILAMAK |suaraindonesia-Publik luas tenggarai  kuat peran RKN ( Riski Kurniawan Nakasri ), Wabup ( Wakil Bupati ) Lima Puluh Kota dibalik pembabatan hutan Bukik Soriak, Nagari Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota oleh PT. Bukik Soriak Land ( PT. BSL ) dihamparan seluas 30 hektar, disebutkan tanpa mengantongi dokumen yang berpotensi labrak UU No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seyogyanya disikapi pemangku kebijakan negeri ini.

Pasalnya, beberapa sumber yang layak sebutkan kentalnya peran RKN  bersama, BM, anggota DPRD dari Fraksi PKS dibalik pembabatan hutan Bukik Soriak dihamparan seluas 30 hektar oleh PT. BSL yang berpotensi lakukan pelanggaran UU No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu.

RKN notabene Wabup Lima Puluh Kota menanggapi wartawan tuduhan warga Nagari Tarantang Kec. Harau via WhatsAppnya, bahwa dirinya kurang paham. Pihaknya tidak pernah mengurus sporadik tanah di Tarantang. Bukik Soriak itu dikelola perusahaan yang dia tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab, dan akui bukan pengurus perusahaan”, demikian kilah RKN.

” Kurang paham ambo surek tu da. ambo tidak pernah mengurus sporadik tanah di Tarantang. Bukik soriak itu dikelola perusahaan yang ambo tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab, dan ambo pun bukan pengurus perusahaan. Silahkan ditindaklanjuti ka pihak terkait, demikian elaknya.

Sementata publik luas mencurigai Wakil Bupati Limapuluh Kota, RKN adalah aktor Intelektual dibalik pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atas ” Luluh- Lantak ” hutan yang dikatakan seluas 30 Ha hutan di puncak Bukit Soriak Nagari Tarantang Kecamatan Harau yang berstatus cagar Alam dan Taman wisata alam itu, seyogyanya agar disikapi Institusi penegak hukum negeri ini, pintanya.

Seperti halnya pengaduan masyarakat Baliak Jorong Tarantang Nagari Tarantang itu minta perhatian kepada Pengambil Kebijakan negeri ini tertanggal, 30 April 2023 terkait tuduhan telah terjadi Perusakan Lingkungan dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak ( + 6.78 Ha ), konon ilegal dan dilakoni dua petinggi, yakni oknum Wakil Bupati dan Anggota DPRD Lima Puluh Kota ( Riski Kurniawan Nakasri dan Beni Murdani- red ) disebutkan tanpa dibekali dokumen.

Banyak pihak, tenggarai pembabatan hutan Bukik Soriak Nagari Tarantang disebutkan bakal dibangunnya real estate dan kawasan wisata oleh PT Bukik Soriak Land (BSL) menimbulkan kontroversi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Apalagi laporan mengenai penggunaan lahan yang disengketakan dan diduga ilegal ini telah disampaikan kepada Polsek Harau oleh kaum Datuak Parisai, pemilik asli lahan.
Naldi Datuak Parisai, perwakilan dari kaum tersebut, mengklaim tidak pernah memberikan izin kepada PT BSL untuk memanfaatkan lahan mereka.
“Ini adalah tanah kaum, jadi pemanfaatannya harus melalui persetujuan seluruh anggota kaum yang mestinya disuarakan oleh kami sebagai Mamak Kepala Kaum beserta Mamak Kepala Waris. Tapi kenyataannya PT BSL malah meminta tanda tangan dari pihak yang tidak berkompeten,” ungkap Naldi.
Aneta Budi dan Yunire Yuniman dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (LH-Tarkim) Kabupaten Lima Puluh Kota, menyatakan belum pernah mendapat surat permohonan izin pembukaan lahan seluas 6,78 Hektar di Bukik Soriak dan pembukaan akses jalan oleh PT. BSL.
Wali Nagari Tarantang, Suhdari yang disebut- sebut tertuduh yang telah berikan rekomendasi pembabatan / pembangunan real astate dan kawasan pariwisata ala PT. BSL itu, membantah keras dan minta dibuktikan bahwa pihaknya yang dituduhkan telah berikan rekomendasi”, demikian tantangnya.
Meski demikian, PT BSL tampaknya mengabaikan kontroversi ini bahkan diketahui telah menggelar pameran dan promosi penjualan lahan real estate, baik di Sumatera Barat maupun di provinsi lain, seperti Riau dan DKI Jakarta.
Sementara itu, Armilis SH, Kuasa Hukum Naldi Datuak Parisai, memberi peringatan kepada masyarakat yang berencana berinvestasi di lahan tersebut.
“Masyarakat yang akan berinvestasi jangan lalai terhadap keabsahan hukum sehingga tertipu dan terlanjur membeli properti di lahan bermasalah.
Proyek PT BSL ini jelas-jelas bermasalah dan diduga melawan hukum. Kami juga menghimbau pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota agar tegas menutup lokasi proyek pembangunan tidak berizin tersebut, dan kepada Polsek Harau agar kiranya dapat mengusut tuntas laporan dari klien kami,” ujar Armilis, mengutip sebuah portal. ( JS )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments