SARILAMAK |suaraindonesia-Publik luas tenggarai kuat peran RKN ( Riski Kurniawan Nakasri ), Wabup ( Wakil Bupati ) Lima Puluh Kota dibalik pembabatan hutan Bukik Soriak, Nagari Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota oleh PT. Bukik Soriak Land ( PT. BSL ) dihamparan seluas 30 hektar, disebutkan tanpa mengantongi dokumen yang berpotensi labrak UU No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seyogyanya disikapi pemangku kebijakan negeri ini.
Pasalnya, beberapa sumber yang layak sebutkan kentalnya peran RKN bersama, BM, anggota DPRD dari Fraksi PKS dibalik pembabatan hutan Bukik Soriak dihamparan seluas 30 hektar oleh PT. BSL yang berpotensi lakukan pelanggaran UU No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu.
RKN notabene Wabup Lima Puluh Kota menanggapi wartawan tuduhan warga Nagari Tarantang Kec. Harau via WhatsAppnya, bahwa dirinya kurang paham. Pihaknya tidak pernah mengurus sporadik tanah di Tarantang. Bukik Soriak itu dikelola perusahaan yang dia tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab, dan akui bukan pengurus perusahaan”, demikian kilah RKN.
” Kurang paham ambo surek tu da. ambo tidak pernah mengurus sporadik tanah di Tarantang. Bukik soriak itu dikelola perusahaan yang ambo tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab, dan ambo pun bukan pengurus perusahaan. Silahkan ditindaklanjuti ka pihak terkait, demikian elaknya.
Sementata publik luas mencurigai Wakil Bupati Limapuluh Kota, RKN adalah aktor Intelektual dibalik pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atas ” Luluh- Lantak ” hutan yang dikatakan seluas 30 Ha hutan di puncak Bukit Soriak Nagari Tarantang Kecamatan Harau yang berstatus cagar Alam dan Taman wisata alam itu, seyogyanya agar disikapi Institusi penegak hukum negeri ini, pintanya.
Seperti halnya pengaduan masyarakat Baliak Jorong Tarantang Nagari Tarantang itu minta perhatian kepada Pengambil Kebijakan negeri ini tertanggal, 30 April 2023 terkait tuduhan telah terjadi Perusakan Lingkungan dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak ( + 6.78 Ha ), konon ilegal dan dilakoni dua petinggi, yakni oknum Wakil Bupati dan Anggota DPRD Lima Puluh Kota ( Riski Kurniawan Nakasri dan Beni Murdani- red ) disebutkan tanpa dibekali dokumen.
Banyak pihak, tenggarai pembabatan hutan Bukik Soriak Nagari Tarantang disebutkan bakal dibangunnya real estate dan kawasan wisata oleh PT Bukik Soriak Land (BSL) menimbulkan kontroversi dan kecurigaan di tengah masyarakat.