Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaHUKUMPengawal Ketua KPK Intimidasi Wartawan Saat Meliput Ketua KPK di Aceh

Pengawal Ketua KPK Intimidasi Wartawan Saat Meliput Ketua KPK di Aceh

Author

Date

Category

Aceh I Suara Indonesia1.id – Akhir-akhir ini banyak peristiwa paradoks tentang Ketua KPK RI, Bahuri Firli. Diantaranya mengabaikan asfek hukum terkait dua kali tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, dan lebih memilih menghadiri acara peringatan anti korupsi dunia di Aceh.  

Paradok kali ini pengawalnya mengintimidasi wartawan, saat meliput kegiatan Ketua KPK itu di Aceh, Kamis malam ( 9/11/2023 )

Peristiwa wartawan diintimidasi dan menghapus video/foto itu dilakukan pengawal saat liputan kegiatan ketua KPK  Bahuri Firli di Aceh. Tindakan itu merupakan sebuah paradok lain yang mestinya tidak boleh terjadi.

Menyikapi dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut, Dewan Pers langsung turun tangan.“Upaya menghalang-halangi pers dalam bekerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terlebih lagi intimidasi itu disertai dengan tindakan menghapus video/foto.

Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana,  Jumat (10/11/2023).

Mengintimidasi wartawan saat meliput pejabat negara menurut Yadi adalah Tindakan pelanggaran hukum. Dia mengatakan keinginan jurnalis untuk mewawancarai Firli adalah hal wajar karena Firli merupakan pejabat negara.

Kata Yadi, seharusnya pihak Firli bisa menyampaikan secara baik apabila agenda yang dihadiri Firli bersifat tertutup.

“Dalam peristiwa ini, Dewan Pers memahami dan wajar jika rekan-rekan jurnalis meliput kegiatan Ketua KPK sebagai pejabat negara, dan bisa ada komunikasi yang baik jika memang kegiatan tersebut tertutup untuk wartawan,” katanya dikutip dari detikcom, Sabtu (11/11/2023).

Dewan Pers, kini akan berkoordinasi dengan Polri terkait persoalan tersebut. Dia meminta semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis karena dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

“Dewan Pers mendukung upaya yang dilakukan tiga organisasi wartawan (AJI, IJTI dan PWI) di Aceh yang melakukan protes langsung atas intimidasi ini. Dewan Pers juga akan meminta Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk mengawal kasus ini, dan berkoordinasi dengan Polri” ucapnya.

“Dewan Pers meminta kepada siapapun harus menghormati kerja jurnalis karena memang di lindung Undang undang, juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk berpegang teguh kepada kode etik dalam bekerja” imbuhnya.

Wartawan Diintimidasi di Aceh oleh Pengawal Firli

Dua wartawan diintimidasi  di Banda Aceh oleh pengawal Firli Bahuri. Intimidasi itu terjadi saat Firli berkunjung ke Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis atau markas wartawan di Tanah Rencong.

Firli datang ke Sekber di Jalan STA Mahmudsyah, Banda Aceh, pada Kamis (10/11) malam. Dia hadir bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) wilayah Aceh untuk makan durian bersama.

Informasi kedatangan Firli di Sekber menyebar di grup wartawan. Beberapa jurnalis datang ke lokasi untuk melakukan peliputan.

Seorang wartawan KompasTV dan Kompas.com, Raja Umar, mengatakan, begitu tiba di lokasi, dirinya memakai ID card dan mengeluarkan kamera dari tas, lalu menghampiri Firli untuk meminta izin wawancara. Umar mengatakan bahwa ia sudah memperkenalkan diri selaku wartawan dan asal medianya.

Intimidasi tersebut dilakukan seseorang berpakaian bebas yang mengaku polisi. Oknum polisi bersangkutan memaksa Umar dan Nurmala menghapus foto dan video yang telah diambilnya.

Terkait kasus wartawan diintimidasi oleh pengawal Ketua KPK Bahuri Firli ini, KPK kemudian buka suara. KPK mengecam tindakan yang menghambat kebebasan pers.

“Yang pasti, tidak boleh kalau memang betul ada intimidasi pada teman-teman jurnalis. Karena kami sangat yakin pada kebebasan pers untuk teman-teman dapat informasi dan disampaikan kepada masyarakat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Ali mengatakan pihaknya masih harus memastikan sosok pengawal Firli yang diduga melakukan intimidasi kepada wartawan di Aceh. Ali belum memastikan apakah pelaku tercatat sebagai pegawai KPK atau bukan.

Ketua KPK, bahuri Firli menyayangkan intimidasi tersebut terhadap wartawan di Aceh. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/11/2023 ) Firli mengaku tidak tau tentang adanya intimidasi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments