Exclusive Content:

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...

Stop Press

Stop Press. Pemimpin Redaksi media online  Suara Indonesia.id dengan...
BerandaBENGKULULBH AP PWM Bengkulu Kutuk dan Kecam Premanisme Kepada Aktivis

LBH AP PWM Bengkulu Kutuk dan Kecam Premanisme Kepada Aktivis

Author

Date

Category

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LBH AP PWM) Bengkulu, mengutuk dan mengecam keras tindakan persekusi dan premanisme yang dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) kepada para aktivis, di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/09/2024).

Tindakan persekusi dan premanisme dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK), ketika para aktivis, termasuk di antaranya mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin, ketika diskusi publik.

“Tindakan yang sangat provokatif dan intimidatif tersebut sungguh perilaku pengecut dan anti demokrasi,” kata Ketua LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis. SH., M. Pd, melalui siaran pers-nya, Sabtu (28/09/2024).

Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Bengkulu yang juga mantan wartawan, Elfahmi Lubis, menyatakan sikap terhadap tindakan permaninsme sekelompok OTK tersebut.

Polsek Sungai Rumbai Tangkap Pencuri TBS PT. DDP

“Mengecam dan mengutuk keras tindakan persekusi dan premanisme yang dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap diskusi yang bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” tersebut,” ucapnya.

Elfahmi Lubis menegaskan, bahwa tindakan persekusi dan premanisme terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat, mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan adalah dilindungi oleh konstitusi Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu setiap warga negara bebas menyatakan pendapat di muka umum dan dijamin oleh UU RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, serta dilindungi oleh Undang undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Oleh sebab itu dengan dalil dan alasan apapun tidak dibenarkan segala bentuk pembatasan berekspresi setiap warga negara dan negara wajib melindunginya”, tegas Ketua LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis.

Warga Soroti Perbaikan Jembatan Dengan Anggaran DD TA 2024 Rp110Juta

Ketua LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis, mengecam tindakan persekusi dan premanisme atas kebebasan sipil dan politik warga negara oleh siapa pun dan atas nama apapun.

“Karena itu tindakan melanggar hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi. Hal ini secara tegas telah diproteksi oleh UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights”, ungkapnya.

Selanjutnya LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu, mendesak negara melakukan tindakan tegas dan nyata, dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelaku persekusi dan premanisme kebebasan sipil warga negara, baik kepada aktor intelektual maupun aktor di lapangan.

“Negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk tindakan premanisme, kekerasan, teror, intimidasi oleh siapa pun dan atas nama apapun,” tegasnya lagi.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk seruan moral agar negara bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan melawan hukum, dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi”, kata Ketua LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis.

Yaqut Cholil Qoumas Pantas Diberi Rapot Merah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments