Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko Polda Bengkulu di depan Mapolsek Ipuh Jumat, 10/01/25.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengecekan dokumen dan kelengkapan pengendara sesuai dengan aturan yang berlaku, terjaring 53 kendaraan,” kata Kanit Lantas Polres Mukomuko sekaligus perwira yang memimpin razia Ipda. Benikno Aquino kepada awak media.
Dijelaskan Kanit Lantas Ipda. Benikno Aquino, kepada 53 kendaraan yang terjaring razia dilakukan tindakan tilang.
“Kami dari Lantas melakukan tindakan berupa tilang kepada 53 kendaraan yang terjaring,” jelas Ipda. Benikno Aquino.
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Rumbai Berkolaborasi Dengan Pemdes dan Instansi Terkait
Kemudian Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK.,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP. Rully Zuldh Fermana, SIK., M.Si. Ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, razia dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal kepatuhan dan ketaatan lalu lintas.
“Razia dilakukan agar pengendara mematuhi aturan dan ketaatan lalu lintas, kemudian kami juga mengharapkan razia dapat mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas”, kata AKP. Rully Zuldh Fermana, SIK., M.Si.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP. Rully Zuldh Fermana, SIK., M.Si., menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan kendaraan yang dibawa dilengkapi dengan dokumen sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari kepolisian menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, patuhi aturan lalu lintas dan ketika mengendara, baik surat-surat kendaraan, SIM (Surat Izin Mengemudi) helm untuk pengendara sepeda motor, demi kenyamanan dan keselamatan”, pungkasnya.