Pasaman Barat | Suara Indonesia : Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat menggelar acara silaturahmi dan diskusi dengan Badan Koordinator Wilayah (BAKORWIL) Forum Kader Bela Negara (FKBN) Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) yang di laksanakan di Ruang Sidang Kantor LKAAM jl.Sakato Jorong Simpang Empat Kecamatan Pasaman Pasbar, pada hari Senin (30/06/2025).
Forum diskusi LKAAM dengan FKBN Sumbar tersebut dipimpin oleh Drs.H.Baharuddin, R.MM.Tuo Malin yang didampingi oleh Sekretaris, H.Anwir SH Dt.Bandaro dan Ketua harian, Khaidir Datuak Sutan Kabasaran, yang juga di hadiri oleh seluruh anggota LKAAM Pasbar serta ninik mamak yang terhimpun di KAN se Pasbar.
Sementara dari FKBN terlihat hadir Kepala Badan Koordinator Wilayah (BAKORWIL) Forum Kader Bela Negara (FKBN) Provinsi Sumatera Barat, Ina Yatul Kubra dan Sekretaris Wilayah FKBN SUMBAR, Muhammad Saiful Anwar serta jajaran FKBN lainnya.
Adapun topik pembahasan pada acara silaturahmi dan diskusi tersebut yakni, seputar problematik sengketa tanah yang dari awal sudah memicu permasalahan di kabupaten Pasaman Barat.
Sebagian besar Ninik mamak yang hadir menyatakan bahwa penyerahan Tanah Ulayat sejak awal memang prosesnya sudah salah kaprah.
Ketua harian LKAAM, Khaidir Datuak Sutan Kabasaran mengungkapkan, awal permasalahan terjadinya sengketa lahan di Tanah Ulayat kabupaten Pasbar, adalah penyerahan yang salah kaprah, sebab berdasarkan Perda yang ada yaitu, Perda no 7 tahun 2023 disebutkan, Tanah Ulayat sepenuhnya dikuasai oleh ninik mamak nagari yang terhimpun dalam Kerapatan Adat Silaturahmi
Dikatakannya, pemicu adanya sengketa tanah di Pasbar, berawal dari adanya penyerahan Tanah Ulayat yang dilakukan oleh pucuk adat secara sepihak, bahkan sebahagian besar tanpa melibatkan ninik mamak di nagari.
“Seharusnya yang menyerahkan, bukan pucuk adat, pucuk adat itu hanya sebagai penguasa Ulayat, itupun berlaku bila di negara kita ini masih sistim kerajaan, sementara setelah Republik ini merdeka sistim kerajaan sudah tidak berlaku lagi, maka pemilik Tanah Ulayat adalah Ninik mamak, makanya sudah seharusnya ninik mamak lah yang menyerahkan ke investor dan pemerintah hanya sebagai fasilitator sedangkan pucuk adat cukup mengetahui saja,”ungkapnya.
Diterangkannya, penguasa Ulayat itu adalah kerajaan, bukan pemilik Ulayat jadi pucuk adat tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan tanah Ulayat kepada pemerintah.
Untuk itu, Khaidir Datuak Sutan Kabasaran yang didukung bersama oleh Ninik mamak yang terhimpun dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasbar, berharap agar penyerahan Tanah Ulayat yang telah dilakukan oleh pucuk adat tersebut untuk ditinjau kembali oleh pemerintah.
“kita kembalikan dengan aturan yang telah ada dan sesuai pada perda tersebut,”ujarnya
Ditegaskannya lagi, sudah seharusnya Ninik mamak nagari yang terhimpun dalam KAN, menggugat dan meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang penyerahan Tanah Ulayat yang telah dilakukan oleh pucuk adat, sebab penyerahannya tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Sudah seharusnya Ninik mamak yang terhimpun dalam KAN sebagai pemilik Ulayat lah yang menyerahkan tanah Ulayat kepada perusahaan, sedangkan pucuk adat hanya mengetahui sedangkan pemerintah hanya sebagai fasilitator,”tegasnya lagi.
Sementara, Drs.H.Baharuddin. R MM. Tuo Malin sebagai ketua LKAAM PASBAR berharap melalui acara silaturahmi dan diskusi dengan FKBN Sumbar ini, ada solusi terbaik terkait problematik Tanah Ulayat yang terjadi di Pasbar.
Untuk itu Ia berharap harus ada komitmen bersama dari seluruh ninik mamak nagari yang terhimpun dalam KAN termasuk LKAAM dalam bentuk kesepakatan atau kerjasama dengan pihak FKBN agar dapat dipelajari oleh FKBN untuk diperjuangkan ke pemerintah pusat.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Wilayah Forum Kader Bela Negara Provinsi Sumatera Barat, Ina Yatul Kubra yang didampingi oleh Sekretaris Wilayah FKBN, Muhammad Saiful Anwar.
Dikatakannya, pihaknya siap untuk memperjuangkan hak masyarakat, dengan terlebih dahulu mempelajari permasalahan yang ada, untuk itu sebelum ada kesepakatan bersama pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu akar permasalahan sengketa tanah Ulayat yang ada di Pasbar.
“hal ini penting kita lakukan sebelum kita melangkah kepada kesepakatan, agar pemerintah pusat dapat memahami dan mencari solusi titik terang yang terbaik bagi masyarakat Pasbar nantinya,” harap Ina Yatul Kubra mengakhiri.
( SKLpasbar_)