Dituduh labrak Undang- Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, konon oleh sosok Ketua DPRD Kota Payakumbuh, WRP. Akhirnya Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) ” Elang Indonesia Laporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.
Prihalnya, LKA Elang Indonesia, dalam laporannya tertanggal,15 Juli 2025, No :R-1.05-LKA-EL/PYK/VII-2025. Lamp: Satu set Copydata, Hal : Surat Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Cq. Kasi Pidsus Kejari Kota Payakumbuh.
Ketua Umum LKA Elang Indonesia, paparkan terkait adanya pemberitaan di Media Online terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan serta dugaan benturan kepentingan di dalam jabatan saudara Wirman Putra selaku ketua DPRD Kota Payakumbuh yang mengeluarkan Surat Tugas untuk dirinya sendiri dan di tanda tangani sendiri dalam masa kunjungan kerja ke luar daerah.

Disebutkan Wisran, hal tersebut perlu kiranya kami dari Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia melaporkan agar perbuatan tersebut berpotensi melabrak pasal 2 UU Tipikor, agar dapat di tindak lanjuti upaya Hukumnya oleh pihak Kejak saan Negeri kota Payakumbuh.
Kekhawatiran LKA Elang Indonesia, hal itu berdampak negatif lainnya dapat berpotensi adanya dugaan konflik kepentingan dalam jabatan walaupun ada alasan yang sah dalam pengeluaran Surat Tugas tersebut untuk dirinya sendiri.


Mengacu kepada pasal 2 Undang-undang Tipikor yang mengatur tentang kerugian keuangan Negara. Konflik Kepantingan dan Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 atas Perubahan dari UU Tipikor, dugaan Penyalahgunaan jabatan serta terjadinya benturan Kepentingan dalam Jabatan.
Selain itu, agar adanya efek jera bagi Anggota DPRD lainnya yang juga berpotensi melakukan hal yang sama seperti yang di lakukan oleh pimpinan mereka sendiri dalam perjalanan dinas DPRD Kota Pavakumbuh ke depannya.
Dalam surat laporannya LKA Elang Indonesia, juga tembuskan ke Badan Kethormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Payakumbuh, plus DPD Golkar Payakumbuh, ungkapnya.
Terkait tuduhan telah labrak UU Tipikor serta Laporan LKA Elang Indonesia ke Kejaksaan Negari Payakumbuh, Wirman Putra, menjawab enteng, ” tuduhan tersebut tidak sesuai fakta, dan pihak sebutkan diri pergi telah sesuai aturan, dan ada surat tugas.
Ditambahkan, persoalan miring akhir- akhir ini yang dialamatkan ke dirinya, tak lain dampak riak- riak jelang Musda DPD Partai Golkar mendatang, demikian kilahnya.
Dilain pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, yang baru saja didapuk orang nomor satu di Institusi Adiyaksa, suaraindonesia1.id, belum berhasil dimintakan konfirmasinya. ( eb )