Dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara di Bengkulu, yang merugikan keuangan negara hampir Rp.500 miliar merupakan bukti buruknya pengelolaan bisnis batu bara.
Dalam perkara korupsi batu bara pihak penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sampai saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka, dan para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Persoalan dugaan korupsi dalam penjualan batu bara, tidak hanya dilihat dalam konteks hukum saja. Namun lebih jauh lagi hal berkaitan dengan dampak yang telah ditimbulkan oleh perusahaan tambang batu bara.
Potensi terjadinya kerusakan ekologis selalu menjadi persoalan krusial dalam setiap bisnis pertambangan batu bara. Khusus di Bengkulu, telah terjadi degradasi ekologis di kawanan pertambangan.
Diantaranya adalah kerusakan hutan, pencemaran sungai, kerusakan kesuburan lahan/tanah pertanian, sampai pada kerusakan habitat flora dan fauna.
Untuk aparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi tambang, tidak hanya melihat aspek kerugian negara saja tapi harus menyasar dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan dan tindak pencucian uang.
- Mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhadap perkara tindak pidana korupsi tambang batu bara, yang saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka pelaku dan telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
- Mendesak dan mendorong tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mengembangkan penyidikan perkara korupsi tambang batu bara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 500 miliar, kepada pelaku-pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan tambang. Soalnya, dalam perkara korupsi tambang pelakunya sering melibatkan pejabat pemerintah yang bersekongkol dengan pengusaha tambang batu bara.
- Mendesak dan mendorong penyidik. Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mengembangkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tambang kepada tindak pidana lain, yaitu tindak pidana kejahatan lingkungan korporasi dan tindak pidana pencucian uang.
- Mendesak dan mendorong tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mengintensifkan perampasan aset pelaku korupsi tambang batu bara untuk mengembalikan kerugian negara. Termasuk penyitaan tambang, penyitaan aset, dan pemblokiran rekening/deposita terduga pelaku. Upaya pemiskinan terhadap terduga pelaku harus menjadi prioritas utama agar kerugian negara bisa dipulihkan dan sekaligus memberikan efek jera bagi usaha tambang agar tidak melakukan berbagai kejahatan dalam proses bisnis pertambangan, khususnya di Provinsi Bengkulu.
5. Mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua bisnis pertambangan di Provinsi Bengkulu, untuk memastikan bahwa bisnis yang dilakukan terhadap dari praktis KKN dan kejahatan ekologis.
- Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan yang bergerak pada bisnis pertambangan. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang dalam proses bisnis tidak menggunakan praktek KKN dan kejahatan ekologis dalam beroperasi.
Demikian surat pernyataan sikap LBH-A P PWM Bengkulu, semoga menjadi bagian dari upaya kelompok civil society dalam memastikan proses penegakan hukum perkara tambang terhindar dari praktik KKN, kejahatan ekologis, dan kejahatan tindak pidana pencucian uang.