spot_img
BerandaDAERAHBPK RI Endus 1,5 M Dugaan Penyimpangan Pemko Payakumbuh TA 2024

BPK RI Endus 1,5 M Dugaan Penyimpangan Pemko Payakumbuh TA 2024

Author

Date

Category

LKA Elang Indonesia : Tipikor Polres dan Kejaksaan Bungkam ?

Payakumbuh |suaraindonesia1- Sedikitnya Rp.1.5 M temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) dugaan penyimpangan keuangan Pemko Payakumbuh TA 2024, sepertinya daerah ini nyaman serta bebas melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Lantas bagaimana pengawasan Institusi penegak hukum Polri, Kejaksaan. Bungkamkah ?

Lembaga Kontrol dan Advokasi ( LKA ) Elang Indonesia. Ketua Umum, Wisran ( Foto. Dokumentasi )

Ketua Umum LKA Elang Indonesia, Wisran merasa kaget dan pertanyakan sikap Institusi Tipikor Polres dan Kejaksaan setempat sepertinya “kok bungkam” ?.

Mengutip portal harianhaluan.id, “Salah satu yang paling menonjol adalah kelebihan pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan di 13 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp1,52 miliar”, seyogyanya hal tersebut masuk kategori Tindak Pidana Korupsi, institusi Polisi atau Kejaksaan terkait hal tersebut bisa lansung bergerak menyisir dugaan penyimpangan keuangan daerah tersebut.

Disebutkan, Laporan bernomor 23.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 itu kini telah memasuki lebih dari 60 hari sejak diterima Pemko Payakumbuh. Dalam laporan tersebut, BPK menilai bahwa pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena tugas-tugas yang dibiayai sebenarnya sudah merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota.

“Pembayaran tersebut tidak beralasan dan tidak sah menurut peraturan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporan resminya.

Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.522.824.000, BPK mencatat bahwa honor tersebut diberikan kepada 25 tim pelaksana kegiatan yang tersebar di 13 OPD. Berikut ini rincian OPD dengan jumlah kelebihan pembayaran terbesar:

1. Badan Keuangan Daerah: Rp470 juta
2. Bapelitbang: Rp209 juta
3. Kantor Kesbangpol: Rp165 juta
4. Dinas PUPR: Rp132 juta
5. Dinas Koperasi dan UMKM: Rp90 juta
6. Disdukcapil: Rp81 juta
7. Satpol PP: Rp69 juta
8. Inspektorat: Rp64 juta
9. Sekretariat Daerah: Rp60 juta
10. Dinas Perhubungan dan BKPSDM: masing-masing Rp54 juta
11. Dinas Ketahanan Pangan: Rp41 juta
12. Dinas Lingkungan Hidup: Rp28 juta

Meski sebagian dana telah dikembalikan, BPK mencatat baru sekitar Rp302 juta yang masuk kembali ke kas daerah hingga 20 Mei 2025. Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp1,24 miliar yang belum dikembalikan oleh tim pelaksana kegiatan di OPD terkait.

BPK dalam rekomendasinya meminta Wali Kota Payakumbuh untuk segera memerintahkan kepala OPD memproses kelebihan pembayaran tersebut dan memastikan pengembalian penuh ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dipaparkan Wisran, mengacu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Ditegaskan pada Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa meskipun pelaku tindak pidana korupsi telah mengembalikan kerugian negara, mereka tetap dapat dipidana.

Ini berarti pengembalian kerugian negara hanyalah salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam meringankan hukuman, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana dari tindak pidana korupsi.

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi tetap ditindak tegas, tanpa mengandalkan pengembalian kerugian negara sebagai satu-satunya solusi.

Dengan kata lain, Pasal 4 UU Tipikor memperkuat prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, dan pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya, terlepas dari apakah mereka telah mengembalikan kerugian negara atau tidak, ujarnya. ( Ei )

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts