spot_img
BerandaBENGKULUPemdes Tanjung Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Pemdes Tanjung Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Author

Date

Category

Pemerintahan Desa Tanjung Kecamatan Ipuh melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penegakan hukum untuk menghindari pelanggaran tindak pidana korupsi dalam melakukan pembangunan, pada Senin, 11/08/25 di Aula Kantor Desa.

“Kegiatan sosialisi Sosialisasi Pencegahan dan Penegakan Hukum dilakukan agar masyarakat dan pelaku pembangunan, memahami pentingnya pencegahan dan penegakan hukum dalam pembangunan desa,” kata Kepala Desa Tanjung Jaya, Fajar,  kepada media.

Kades Fajar juga mengatakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penegakan Hukum Pelanggaran Tindak Pidana, untuk memastikan seluruh anggaran yang digunakan sesuai dengan perencanaan dan taat regulasi.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran pembangunan desa yang telah dituangkan dalam APBDes”, tegas Fajar.

Dijelaskan Fajar, kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan penegakan hukum dilaksanakan dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan tidak ada rasa takut jika menemukan penyimpangan.

“Pencegahan dan penegakan hukum, akan membuat pembangunan berjalan dengan baik, dan tidak ada rasa takut melapor jika ada penyimpangan” jelas Fajar mengakhiri.

Di tempat yang sama Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Jaya Lukman, mengatakan, sosialisasi Sosialisasi Pencegahan dan Penegakan Hukum Pelanggaran Tindak Pidana, yang dilaksanakan pemerintah desa, sudah sesuai aturan.

“Pelaksanaan  Sosialisasi Pencegahan dan Penegakan Hukum, sudah direncanakan dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa TA 2025 yang direncanakan tahun yang lalu” ucap Lukman.

tanjjung

Kemudian Camat Kecamatan Ipuh, Sepradanur, yang menjadi pemateri, di hadapan peserta dari unsur perangkat desa, anggota BPD dan masyarakat, mengatakan dalam menjalankan pembangunan desa harus ada sinergitas pemerintahan desa,

“Jadi, Pemerintah Desa yang dipimpin Kepala Desa dan BPD  dan masyarakat harus bersinergi, jika tidak sinkron akan berpotensi timbul masalah hukum dalam pembangunan, terutama dalam pengelolaan dana desa, jika bersinergi masalah hukum Insya Allah tidak ada”, ucap Sepradanur.

Sepradanur dalam penyampaian materinya menyampaikan, dalam menjalankan pembangunan, seperti penggunaan dana desa dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi harus melibatkan masyarakat.

“Dengan melibatkan masyarakat, supaya pembangunan benar-benar bermanfaat, karena mereka yang mengetahui apa yang dibutuhkan,” jelas Sepradanur.

Sepradanur juga menegaskan, pemerintah desa dalam menjalan kegiatan pembangunan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pembangunan harus sesuai dengan aturan yang ada agar terhindar dari permasalahan hukum, seperti peraturan kementerian dalam negeri tentang pengawasan dana desa, di bidang keuangan mengikuti peraturan menteri keuangan,” tegas Sepradanur.

Untuk terhindar dari kasus hukum Sepradur juga menekan fungsi pengawasan dilakukan oleh BPD, agar realisasi pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

“Ketika realisasi pembangunan BPD harus memastikan sesuai dengan perencanaan, kalau memang tidak cocok BPD tidak boleh menerima, seperti itu fungsi pemantauan oleh BPD”, kata Sepradanur dalam penyampaian materinya.

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts