Tokoh Masyarakat (Tomas) Ipuh, Riko Putra, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Daria Dharma Pratama (DDP), atas dugaan pencemaran Sungai Air Pisang.
Gugatan terhadap perusahaan pengelola kelapa sawit tersebut diajukan pada Senin (11/8) dengan pendampingan kuasa hukum, Dekki Suarno, S.H and partner.
Kasus pencemaran sungai Air Pisang mencuat setelah pada Juni 2025 beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan kondisi Sungai Air Pisang menghitam dan diduga tercemar.
Video tersebut memicu keprihatinan warga setempat, karena pencemaran di Sungai Air Pisang berdampak terhadap ekosistem sungai, dan kehidupan masyarakatyang sekitar.
Masyarakat kemudian melakukan uji sampel air secara mandiri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Pemdes Tanjung Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Langkah ini diambil karena pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Dinas Lingkungan Hidup, tidak mengeluarkan atau mempublish hasil uji sampel yang telah dilakukan.
Hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Bengkulu, menunjukkan bahwa kualitas air Sungai Air Pisang telah tercemar, dengan dugaan kuat pencemaran berasal dari limbah pengelolaan kelapa sawit milik PT DDP.
Riko Putra menegaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat.
“Kami hanya ingin lingkungan kembali bersih, dan masyarakat tidak lagi dirugikan. Namun sampai sekarang, tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan,” tegas Riko.