Anggota yang juga Wakil Ketua Komisi 3 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Mukomuko Frenky Janas mendukung warga Ipuh, yang telah melaporkan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) ke jalur hukum, karena diduga limbah perusahaan sawit tersebut mencemari sungai Air Pisang.
“Jika menyangkut tentang hajat masyarakat Mukomuko dan hajat orang banyak, saya sangat mendukung, apa yang disampikan kawan-kawan” kata Frenky Janes menjawab pertanyaan awak media terkait warga Ipuh Roko Putra yang menggugat PT. DDP yang diduga mencemari sungai Air Pisang melalui sambungan telepon, pada Selasa, 12/08/25.
Frengky Janes mengungkapkan Kabupaten Mukomuko membutuhkan investor yang berinvestasi, tapi harus tetap saling menguntungkan dan tidak merugikan masyarakat, dan tidak menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan.

“Kita bukan saja mempertahan investor yang ada di Kabupaten Mukomuko, tapi juga kita melihat juga dampak yang terjadi, jadi keamanan masyarakat kita terjaga, kesehatan masyarakat terjaga, tentu para investor yang ada, kita jaga,” ungkap Anggota DPRD Mukomuko Frengky Janes.
Baca Juga: Tomas Ipuh Gugat PT DDP Atas Dugaan Pencemaran Sungai Air Pisang
Frenky Janes kembali mengatakan, sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang membidangi lingkungan, mengucap lagi dukungannya.
“Apa yang disampaikan oleh media, bahwa ada kawan-kawan menaikannya ke jalur hukum, saya sangat setuju, kalau itu menyangkut kebenaran kita bersama, sebagai Wakil Ketia Komisi 3 sangat mendukung, langkah kawan-kawan lakukan mencari keadilan,” tegasnya.

Kemudian, Frenky Janes juga menyampaikan, bahwa Komisi 3 DPRD Kabupaten Mukomuko belum mendapatkan hasil Uji Laboartorium, yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terhadap sampel air sungai yang diduga dicemari limbah perusahaan sawit di Kabupaten Mukomuko.
“Sampai saat ini, jangan masyarakat, kami komisi belum tahu apa hasilnya, baik di PT. USM, baik PT DDP dan perusahaan lain, Dinas Lingkungan Hidup belum pernah menyampaikan laporan kepada kami, khususnya ke Komisi 3,” katanya.

Menurut Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Mukomuko, Frenky Janes, Dinas Lingkungan Hidup harus terbuka, karena hasil Uji Lab yang dilakukan harus diketahui publik.
“Hasil Uji Lab, jangan diketahui sepihak saja, tentu masyarakat Kabupaten Mukomuko ingin melihat hasil uji lab yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko,” kata Frenky Janes mengakhiri percakapan telepon dengan awak media.

Untuk diketahui Tokoh masyarakat Ipuh, Riko Putra, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Daria Dharma Pratama (DDP), atas dugaan pencemaran Sungai Air Pisang.
Gugatan ini diajukan pada Senin (11/8) dengan pendampingan kuasa hukum, Dekki Suarno, S.H and partner.