Dewan Pimpinan WilayahPro Garda Indonesia Bersatu (DPW PROGIB Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi dan dukungan kuat kepada sdr. Riko Putra yang didampingi kuasa hukumnya Dekki Suarno SH, and Partner, yang melakukan gugatan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT DDP menjadi perhatian publik.
Dikatakan Ketua DPW PROGIB Provinsi Bengkulu, Nurul Huda Muchtar, gugatan perdata terhadap PT. DDP (Dharma Daria Pratama) telah diajukan Riko dan kuasa hukumya ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Saya Ketua DPW PROGIB Bengkulu mengapresiai dan memberikan dukungan kepad Roko dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan ke PN Bengkulu pada Senin (11/8/25),” kata Nurul Huda Muchtar.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko, khusus di wilayah Ipuh memberikan dukungan terhadap langkah yang telah dilakukan Riko dan Kuasa Hukumnya Dekki Suarno SH, and Partner mengguggat PT. DDP yang diduga limbahnya mencemari Sungai Air Pisang.
Baca Juga: Tomas Ipuh Gugat PT DDP Atas Dugaan Pencemaran Sungai Air Pisang
“Saya rasa gerakan adr Riko dkk harus didukung penuh, agar para perusahaan yang bergerak di bidang Pabrik Sawit peduli terhadap lingkungan hidup, dan ke depan untuk menjadi perhatian serius supaya kasus kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Nurul Huda Muchtar.
Nurul juga memberikan komentar, terkait pencemaran di Sungai Air Pisang Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko belum memberikan tanggapan.
“Kami menyikapi hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam hal ini tidak ada komentar apapun, berarti pemerintahnya diduga berpihak kepada kepentingan perusahaan,” ujar Ketua Nurul Huda.
Baca Juga: LKA Elang Indonesia Desak Wako Payakumbuh Copot Pejabat Terkait LHP BPK RI TA 2024