Jakarta I Suara Indonesia1.id – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mencopot dan memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, karena diduga kuat membekingi dugaan kasus korupsi dan pertambangan ilegal Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK).
Diketahui HAMI, sebelumnya kasus Perusda Aneka Usaha Kolaka atau Perumda AUK telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, kemudian laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kolaka untuk ditindaklanjuti.
Presidium Hami Sultra, Irsan Aprianto, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal oleh pihak Kejati Sultra.
“Sudah cukup lama Kejati Sultra melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Kolaka, namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” ujar Irsan, Selasa, (19/8/2025). Ia juga mengatakan sampai hari inipun belum ada informasi atau tersangka terkait kasus yang menyeret Perumda Kolaka tersebut.

“Hari ini pihak Kejaksaan baik Kejati Sultra maupun Kejari Kolaka belum memberikan keterangan resmi/update akan penetapan tersangka kasus korupsi dan pertambangan ilegal Perumda Aneka Usaha Kolaka. Hal Ini memunculkan adanya dugaan kongkalikong antara Kejari Kolaka dan Direktur Perumda AUK,” jelasnya.
Hami Sultra – Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih kasus tersebut dari Kejari Kolaka dan segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera mengambil alih kasus korupsi yang mandek dimeja Kejari Kolaka, karena sampai saat ini kami tidak pernah melihat adanya kinerja nyata dari Kejari Kolaka. Jangan sampai kasus seperti ini sama seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur,” tegas Irsan.
Sementara itu, Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara Jakarta mendesak Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, untuk segera mencopot dan memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, yang diduga tak mampu menuntuntaskan kasus-kasus korupsi.
Hami Sultra – Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih kasus tersebut dari Kejari Kolaka dan segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera mengambil alih kasus korupsi yang mandek dimeja Kejari Kolaka, karena sampai saat ini kami tidak pernah melihat adanya kinerja nyata dari Kejari Kolaka. Jangan sampai kasus seperti ini sama seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur,” tegas Irsan.
Sementara itu, Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara Jakarta mendesak Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, untuk segera mencopot dan memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, yang diduga tak mampu menuntuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan Pejabat Publik maupun Pengusaha, hal ini juga menyoroti akan lambannya penanganan korupsi dan kualitas pelayanan publik akan kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka.

Irsan Aprianto, menegaskan agar Kejaksaan Agung segera mencopot dan pecat Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka beserta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, yang diduga membekingi serta melindungi perusahaan daerah kolaka (Perumda) dari jeratan hukum, dimana kasus tersebut hanya singgah dan menjadi angin lalu dimeja Kejari Kolaka.
“Sudah saatnya Kejaksaan menunjukkan taringnya dalam menghentaskan korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal, untuk mempercepat penanganannya, bukan malah diam dan duduk bersantai diruangan ber-Ac,” kata Irsan Aprianto Ridham.( IAR )