Kapolsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Polda Bengkulu Ipda Freddy Silaen. SH dan anggotanya berhasil mencegah amuk massa, dan mengaman tersangka pencuri 16 tandan atau sekitar 154kg, inisial WR (29) di Desa Mekar Sari.
Kepada awak media ini di Mapolsek Sungai Rumbai, Jumat 12/09/25 Ipda Freddy Silaen mengatakan, pada kamis tanggal 11 september 2025 pukul 21.00 WIB, anggota piket menerima info dari warga Desa Mekar Sari, ada seseorang yang diamankan oleh warga di Kantor Desa Mekar Sari yang diduga melakukan pencurian buah sawit.
Dijelaskan Ipda Freddy Silaen, mendapat laporan terduga pencuri buah sawit yang diamankan warga, Ia bersama anggota piket langsung menuju lokasi, ternyata di TKP sudah banyak berkumpul massa yang sudah tersulut emosi kepada terduga pelaku pencurian buah sawit.

“Mendapat laporan tersebut, saya bersama anggota langsung ke TKP dan di lokasi banyak warga dan sudah emosi, dengan pendekatan yang baik dan kita sampaikan kasus ini akan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, kemarahan warga yang bisa berujung amuk massa dapat dihindari,” jelasnya
Menurut Kapolsek Ipda Freddy Silaen, tersangka WR dan barang bukti berupa berupa 16 tandan atau sekitar 154kg buah sawit sudah diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk proses lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan kasus ini akan tetap berproses menurut hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek Ipda Freddy Silaen. SH.
Ditambahkan Kapolsek Ipda Freddy Silaen, tersangka WR diduga melakukan pencurian buah sawit di kebun milik Ujang dan Rudi di Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai pada Kamis 11 September 2025, sekira 17.00.WIB.
“Tersangka diduga melakukan pencurian buah sawit di kebun warga Mekar Sari sdr Ujang dan Rudi,” pungkas Ipda Freddy Silaen. SH.