Simpang Empat | Suara Indonesia :
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Pasbar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) kabupaten Pasaman Barat bersama Panitia sukses menggelar acara Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan perpanjangan masa kerja 459 orang Badan Musyawarah (Bamus) nagari di Kabupaten Pasaman Barat ini berlangsung di Balairung Pasbar ini dikukuhkan oleh Wakil Bupati Pasbar, H. M. Ihpan pada Selasa, (23/09/2025).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan Forkopimda, asisten, OPD, Ketua GOW Gusmalini, camat, wali nagari dan stakeholder terkait lainnya.
Wakil Bupati M Ihpan, yang didampingi oleh Sekda Pasbar, Doddy San Ismail, dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota badan permuswaratan nagari se-kabupaten Pasaman Barat barat, yang telah dikukuhkan perpanjangan masa keanggotaannya.
“Semua ini merupakan wujud implementasi dari undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menjelaskan bahwa masa jabatan wali nagari dan masa keanggotaan bamus nagari ditetapkan menjadi 8 tahun, dari sebelumnya selama 6 tahun. Kita di Kabupaten Pasaman Barat, hari ini sebanyak 458 anggota bamus nagari, dari 90 nagari mendapatkan perpanjangan masa keanggotaannya, sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan bupati Pasaman Barat,”katanya.
Ia menambahkan, perpanjangan masa keanggotan bamus nagari ini, tentu komitmen dengan memperkuat kerjasama bagi kemajuan nagari.
“Untuk itu, pantas rasanya Bamus nagari melakukan kerja sama dengan wali nagari dalam hal yang upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Agar ke depan kita dapat bersama-sama
mewujudkan kabupaten Pasaman
Barat yang bermartabat, agamais, maju dan sejahtera,” ucapnya.
Ia melanjutkan, sebagai anggota Bamus Nagari yang telah di perpanjang masa jabatan berharap, seluruh Bamus dapat memanfaatkan masa jabatan kinerja yang berkualitas, dan bersinergi dengan Pemerintahan Nagari.
Terutama pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang mengutamakan kepentingan dengan aspirasi masyarakat.
“Dalam bekerja dan melayani kami berpesan, selalu kedepankan budaya kerjasama dan transparansi, masyarakat. dan yang tak kalah pentingnya, bangun harmonisasi antara bamus nagari dan pemerintah nagari karena Bamus adalah mitra kerja wali nagari dalam membangun nagari, serta menjadi pilar utama jembatan koordinasi, antara pemerintah nagari dan masyarakat,” pesannya.
Dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan bamus nagari ini, lanjut M Ihpan diharapkan jalannya pemerintahan nagari akan semakin baik dan pembangunan nagari semakin maju.
“Kami tidak ingin mendengar, adanya hubungan yang tidak harmonis antara pemerintah nagari dengan Bamus nagari. Karena akan memberikan dampak kepada masyarakat yang tidak baik bagi nagari.
Kami menghimbau agar Bamus dan pemerintah nagari senantiasa berinovasi dalam menggali potensi nagari, melakukan sinergi dan kolaborasi, untuk meningkatkan
Pendapatan asli nagari. Namun tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
“Saat ini, kondisi nagari kita berdasarkan data indeks desa tahun 2024, masih ada 1 nagari berstatus sebagai nagari tertinggal, 43 nagari berstatus sebagai nagari berkembang, 35 nagari maju nagari mandiri dan 11 nagari berstatus sebagai nagari mandiri. Harapannya, ini menjadi salah satu target kita bersama untuk meningkatkan status nagari kita masing-masing menuju nagari mandiri,”ucapnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Bamus yang dikukuhkan hari ini, terutama panitia dan pihak terkait yang telah bergotong royong, dan bekerja sama. Sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.
“Tentu saja semangat ini menjadi praktik baik kita, mengokohkan membangun Pasaman Barat yang lebih baik ke depan.
Jika tidak ada aral melintang, insya allah tahun 2026 akan kita laksanakan pemilihan wali nagari secara serentak di 87 nagari di Pasaman Barat,”jelasnya.
Sementara Ketua PABPDSI Pasbar, Zulfachri yang didampingi oleh Ketua Panitia Pelaksana, Hidayat Komari berharap ke depan akan terjalin sinergi antara Bamus dengan Pj. Wali nagari, terutama untuk mampu memajukan nagari.
Fachri juga berpesan, dengan adanya sinergi Bamus dan Pemerintahan Nagari tentu akan dapat mewujudkan nagari yang mandiri dan membawa kesejahteraan untuk masyarakatnya, serta memberikan kontribusi untuk Indonesia emas 2045.
Pelaksanaan pengukuhan yang di lakukan secara resmi oleh Bupati Pasbar, H. Yulianto yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Pasbar, H. M. Ihpan, juga ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepada seluruh anggota BPD se Pasbar, dan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada tiga orang Bamus tertua dan tiga orang Bamus termuda.
Adapun nama – nama Bamus tertua dan termuda tersebut but yakni,
Bamus Tertua
1. Zulkifli Nasution 16 Juni 1960
2. Maiyulis,S.Pd,Fis 12 Mei 1961
3. Mustafa 14 November 1962
Bamus Termuda
1. Oktaviano Dwi Ananta 9 Oktober 2001
2. Fren Yuhardi 17 Maret 2000
3. Yumita Sari 25 Juli 2000.
(SKLpasbar_)