Perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit PT DDP (Daria Dharma Pratama), memberikan klarifikasi, atas dugaan tindak kekerasan terhadap warga dan pemutusaan jalan wilayah Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Bengkulu.
“Tudingan bahwa perusahaan melakukan ancaman kekerasan, melakukan pemutusan akses jalan, perusakan lahan tanaman warga, itu tidak benar,” ucap Humas PT DDP, Anton, kepada awak media, pada Selasa, 07/10/25.
Humas PT DDP, Anton, juga menjelaskan, melalui keterangan tertulis nomor 196/DDP-ARE1/VIII/2025 yang ditujukan kepada Camat Malin Deman tertanggal 8 Agustus 2025, bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Kami juga menyampaikan keterangan atau klarifikasi kepada Camat Malin Deman, bahwa tudingan adanya tindak kekerasan terhadap warga, pemutusan jalan, perusalan lahan dan tanaman warga, itu tidak benar, kami perusahaan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Anto.
Anton mengatakan, bahwa jalan yang mereka tuding diputus, berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU), dan perusahaan telah menyediakan akses alternatif yang lebih layak bagi masyarakat yang memerlukan jalur tersebut.
“Lokasi yang dipermasalahkan berada di Wilayah Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami, hanya satu warga yang memiliki kepentingan ekonomi di dalam HGU perusahaan, dan kami telah melakukan sosialisasi serta memberikan jalan alternatif yang dapat digunakan, demikian isi yang kami sampaikan ke Pemerintah Kecamatan Malin Deman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Humas PT DDP Anton, menjelaskan pembuatan parit batas (boundary) di wilayah Desa Bukit Harapan dilakukan sesuai aturan dan batas HGU yang sah secara hukum.
Dalam proses tersebut, jarak antara parit batas HGU (Hak Guna Usaha) dengan kebun masyarakat sekitar dua hingga tiga meter, sehingga tidak ada lahan warga yang dirusak.
“Selama proses pembangunan parit batas, semua kegiatan pengerjaan bondry dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum, PT DDP selalu melakukan sosialisasi dan berkoordinasi kepada pemerintah Desa setempat,” terang Anton.
PT. DDP menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, mematuhi ketentuan hukum, serta mendukung penyelesaian setiap permasalahan melalui dialog dan mediasi yang konstruktif
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, mohon disampaikan kepada pemerintah Desa setempat dan pihak perusahaan,” pungkas Humas PT. DDP, Anton.
Kemudian Kepala Desa Talang Baru dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Malin Deman pad tanggal 23 September 2025, yang menegaskan tidak ada tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan pihak perusahaan PT DDP terhadap warga Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman. (*)