Pasaman Barat | Suara Indonesia – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kebakaran serta Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman Barat mengungkap fakta memprihatinkan saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu (18/10/2025) malam. Dalam operasi yang menyasar sejumlah kafe, tim mengamankan tujuh orang wanita dari satu lokasi, di mana empat di antaranya terkonfirmasi masih berstatus anak di bawah umur.
Operasi gabungan yang digelar sekitar pukul 23.00 WIB itu dilaksanakan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di beberapa lokasi. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan peraturan daerah, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi peredaran narkotika.
Target pertama tim gabungan adalah sebuah tempat hiburan bernama “Café Banana” di Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Di lokasi inilah tim gabungan menemukan dan mengamankan ketujuh wanita tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke target kedua, yakni “Cafe Bety” yang berlokasi di Jambak Jalur Delapan, Kenagarian Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman.
Namun, setibanya di lokasi kedua, petugas kembali tidak menemukan aktivitas apa pun. Kondisi Cafe Bety terpantau gelap gulita dan sepi, seolah-olah tidak beroperasi.
Ironisnya, ini bukan kali pertama tim gabungan mendapati kondisi serupa. Cafe Bety diketahui telah dua kali dirazia sebelumnya, namun selalu berakhir dengan hasil nihil yang sama: kafe ditemukan dalam kondisi tutup. Kuat dugaan, informasi mengenai operasi gabungan ini telah bocor terlebih dahulu sebelum tim tiba di lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pasaman Barat, Handoko, melalui Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Saripin, SE, mengonfirmasi pelaksanaan operasi tersebut.
“Benar, tim kami bersama jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat telah melaksanakan giat Operasi Pekat pada Sabtu malam di beberapa titik. Di salah satu kafe di Simpang Empat (Café Banana), kami melakukan penindakan. Ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah,” ujar Saripin saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025).
Saripin menjelaskan, di lokasi pertama (Café Banana), personel Satpol PP berfokus pada penanganan pelanggaran ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda). Tim mendapati sejumlah wanita di lokasi yang tidak dapat menunjukkan identitas jelas dan diduga terkait dengan aktivitas yang melanggar norma.
“Total ada tujuh wanita yang kami amankan dari lokasi tersebut (Café Banana) untuk pendataan dan proses lebih lanjut oleh Satpol PP,” tambah Saripin.
Fakta yang paling disayangkan, lanjut Saripin, adalah temuan bahwa mayoritas dari mereka yang diamankan oleh Satpol PP ternyata masih berusia anak. Temuan ini menjadi fokus utama pasca-operasi.
“Setelah dilakukan pendataan, empat dari tujuh orang tersebut teridentifikasi masih di bawah umur, yakni tiga orang berusia 17 tahun dan satu orang baru berusia 15 tahun,” tegasnya.
Sesuai prosedur operasi, Satpol PP tidak melakukan penahanan. Ketujuh wanita tersebut segera dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan. Proses serah terima administratif dilakukan pada hari Minggu (19/10/2025) dan dibagi menjadi dua penanganan terpisah.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 300.1.1/…/X/Satpolpp-Kebakaran/2025, Satpol PP menyerahkan tiga wanita dewasa kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Ketiganya berinisial G.O. (19), Y.S. (28), dan A.M.Q. (18). Mereka diserahkan kepada Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Ir. Evalinda, dan dicatat sebagai “Pemandu Karaoke/LC” untuk asesmen rehabilitasi sosial.
Secara terpisah, keempat anak di bawah umur diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DPPKBP3A Pasaman Barat. Penyerahan anak berinisial N.M. (17), Z.P.M. (17), S.O.H. (17), dan M.Y.C. (15) itu diterima langsung oleh Kepala UPTD PPA, Helfi Yerita, SKM, MM.
Menanggapi temuan ini, Kepala UPTD PPA Pasaman Barat, Helfi Yerita, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini secara serius. Fokus penanganan tidak hanya pada pemulihan psikologis anak, tetapi juga pada potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kami sangat prihatin dengan adanya empat anak di bawah umur yang ditemukan di lokasi tersebut. Ini mengindikasikan adanya potensi eksploitasi terhadap anak,” ujar Helfi Yerita dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa mempekerjakan atau melibatkan anak dalam aktivitas di tempat hiburan malam merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada. “Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mempekerjakan atau melibatkan anak dalam aktivitas atau lingkungan kerja yang tidak pantas, apalagi di tempat hiburan malam, merupakan pelanggaran serius. Kami akan mendalami hal ini,” tegasnya.
UPTD PPA, lanjut Helfi, akan segera berkoordinasi dengan Unit PPA di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat. “Koordinasi ini penting untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual, terhadap pemilik atau pengelola Café Banana,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, setelah melakukan asesmen, mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 400.9.4.2/…/Dinsos/X/2025. Surat tersebut merekomendasikan pengiriman lima orang untuk pembinaan di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Karya Wanita Andam Dewi di Solok.
Kelima orang yang direkomendasikan tersebut terdiri dari tiga wanita dewasa (G.O., Y.S., dan A.M.Q.) serta dua anak di bawah umur (S.O.H. dan M.Y.C.). Dalam surat rekomendasi itu, kelimanya dinyatakan “terindikasi Tuna Susila”.
Adapun dua anak lainnya, yakni N.M. (17) dan Z.P.M. (17), dikembalikan kepada orang tua mereka. Meskipun demikian, keduanya tetap berada dalam penanganan dan pengawasan UPTD PPA Pasaman Barat untuk intervensi lebih lanjut.
“Kami (Satpol PP) tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak moral, apalagi yang mengeksploitasi atau melibatkan anak di bawah umur. Proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Dinas Sosial dan UPTD PPA untuk pembinaan,” tutup Saripin.
“Kami juga mendukung penuh langkah UPTD PPA berkoordinasi dengan Polres terkait aspek pidananya untuk memberikan efek jera kepada pengelola,” pungkasnya.***SKLpasbar_