Bitung-Suaraindonesia1, Tim Narkoba polres Bitung yang dipimpin kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setiawan, SIK, menggagalkan 4 orang tersangka yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihex
Baca: Jadi Temuan BPK, Biaya Pendidikan Studi S2 Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus
Atas penangkapan 4 orang tersangka yang diduga mengedarkan obat terlarang Jenis Trihex, kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setiawan.SIK. melalui Kasubag Humas Polres Bitung AKP. Hermanses Katiandagho, menyamapikan Ke empat tersangka ini masing- masing berinisial HVD alias Verry ,JHM serta seorang wanita inisial LMP alias Lisa, dan VP Alisa Viki, 4 tersangka tersebut ditangkap Ditempat yang berbeda,
TKP penangkapan tersangka terhadap inisial HVD tepat Di Kelurahan Kakenturan II kecamatan Maesa dengan barang bukti obat terlarang jenis Trihex Sebanyak 20 butir, selanjutnya tim Resnarkoba melakukan Pengambangan dan lanjut adakan penangkapan terhadap pelaku Dua JHM di kelurahan Bitung timur kecamatan Maesa sari kelapa dan bersama barang bukti jenis Obat Trihex sebanyak 90 butir, ujar Herman
Kemudian tim langsung bergerak cepat lakukan penangkapan terhadap pelaku yang ke 3 inisialnya LMP Diketahuinya tidak lain adalah seorang wanita, TKP Cafe Yulita Hil Kel Kadododan Kec madidir Kota Bitung,
Selesai melakukan penangkapan yang ketiga tim juga langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku inisial VP dengan barang bukti obat Trihex sebanyak 950 butir. Ungkapnya (Wartawan: Jmmy is)