Exclusive Content:

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...

Warga OKU Bakar Kendaraan Karena Panik Terjaring Razia

Trison, warga Ogan Komering Ulu, Palembang, Sumatera Selatan yang...

Miris!!: Seorang Nenek Lingkungan dan Desa Tidak Peduli

Memilukan seorang nenek janda Mak Sanik (80) tahun, warga...
BerandaDAERAHBupati Dan DPRD Dharmasraya Tetapkan 2 Ranperda Menjadi Perda

Bupati Dan DPRD Dharmasraya Tetapkan 2 Ranperda Menjadi Perda

Author

Date

Category

 

Sumbar – Suaraindonesia1, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, sampaikan pendapat akhir atas pembahasan dua Ranperda di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya, di Ruang Sidang Utama DPRD hari ini Jum’at (14/01).

Adapun Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 8 tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.Ranperda

Agenda sidang dipimpin Ketua DPRD Paryanto, serta dihadiri Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya. Turut hadir Forkopimda, Sekda Adlisman beserta Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Baca: Bupati Khairunas buka Turnamen Futsal Gubernur Cup VI Tingkat SMA/SMK se-Sumatra Barat. 

 

Dalam sambutannya Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan berharap berakhirnya pembahasan Ranperda yang selanjutnya dapat ditetapkan segera ditetapkan menjadi Perda sebagaimana yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi secara aklamasi.

Menurut Bupati, penetapan Perda merupakan perwujudan kepedulian pemerintah daerah bersama DPRD, untuk menggali sumber-sumber pendapatan sehingga berguna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, selama ini masih banyak objek retribusi yang dapat dipergunakan untuk menambah pundi-pundi daerah, namun belum digali secara maksimal oleh perangkat daerah karena belum mempunyai dasar hukum yang jelas.

Selain itu katanya, dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru di tingkat nasional, maka pemerintah daerah bersama DPRD perlu membuat rumusan baru agar payung hukum yang digunakan pemerintah daerah selaras dengan pemerintah pusat.

“Setelah disepakati, kami akan menyampaikan perihal dua ranperda ini kepada Gubernur Sumbar, Mendagri, Menkeu, untuk dievaluasi kembali”, lanjut Sutan Riska”, tutup Sutan Riska.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments