Samarinda,SuaraIndonesia1.id, – LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) menuding Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud diduga terlibat dalam sejumlah kasus proyek yang terindikasi di korupsi.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat Bupati PPU di Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi saat ini, statusnya adalah tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Sejumlah proyek yang diindikasikan ikut di korupsi oleh tersangka AGM belum masuk dalam rilis KPK ,” ujar Ketua LPK Bambang kepada SuareaIndonesia1 Sabtu (15/1/2022).
Soal kasus bupati, Ketua LPK mengaku sudah menyampaikan kasus ke KPK, antara lain dugaan korupsi pembangunan rumah dinas senilai Rp34 miliar tahun 2020, kemudian proyek taman depan Kantor Pemkab PPU senilaiRp24 miliar, serta rehabilitasi Masjid Agung Al-Ikhlas sekitar Rp11 miliar.
Bambang,S.Pd, mengatakan, realisasi proyek tersebut diduga tidak sesuai fakta, alokasi anggaran sudah dikucurkan Pemkab PPU. Ia meminta agar KPK juga mendalami kasus-kasus di mana ada indikasi korupsi.
Saya nilai proyek-proyek dengan puluhan miliar tersebut realisasi anggaran yang dibayarkan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga perlu didalami oleh KPK untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi di situ,” tukasnya.
Sejumlah kasus tersebut telah disampaikan ke KPK sekitar empat bulan lalu. Namun yang diungkap terkait gedung perpustakaan dan proyek peningkatan Jalan Riko – Bukit Subur di Kecamatan Penajam. Kami akan mengulang kembali laporan ke KPK, agar laporan kami bisa ditindaklanjuti dan kami siap memberikan informasi kepada KPK,” tegasnya.
Baca: Polda Kaltim Amankan Batu Bara Curian Senilai Rp 25 Miliar di Samarinda dan Kukar
Ditambahkan, Ketua DPD LPK juga meminta agar KPK melakukan pemeriksaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benou Taka, terkait penyertaan modal yang dananya bersumber dari APBD PPU. Khususnya pembangunan rice milling senilai sekitar Rp29,6 miliar dan telah cair tahun lalu kurang lebih Rp12,6 miliar.
“Sebagaimana pernyataan KPK kami selaku masyarakat siap memberikan informasi, agar kasus dugaan korupsi tersebut bisa segera tertangani. Bahkan, lanjutnya, dirinya tidak begitu kaget OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati PPU. Sebab dari awal pihaknya sudah memprediksi itu pasti terjadi.
Selain itu, tahun 2022 ini juga merupakan akhir jabatan tersangka sebagai bupati.
LPK sudah lama menilai ada permasalahan di kepemimpinan tersangka. Oleh karena itu kami minta KPK kembali melakukan pemeriksaan. Ia mencontoh, seperti salah satu orang dekat bupati dengan pria berinisial AS yang sempat diamankan tetapi tidak dijadikan tersangka.
Apalagi memegang beberapa jabatan penting seperti Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Dewan pengawas di Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Dewan Pengawas Perumda Benua Taka, dan Dewan Pengawas di RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU.
Info yang juga kami terima AS ikut andil dalam pengambilan fee proyek dari pengusaha-pengusaha,” tuturnya.
Sementara itu seorang pengusaha kontraktor Pemkab PPU yang tidak mau namanya disebutkan membenarkan, kalau selama ini banyak kontraktor yang diminta uang fee rata-rata sebesar 10 persen sampai 12 persen.
Uang tersebut dikumpulkan dan diberikan kepada Bupati PPU tersangka AGM.
“Ada yang diminta bayar di muka sebelum pekerjaan ada juga diminta ketika mengurus pencairan. Beruntung saat Bupati dan kroninya ditangkap KPK proyek saya baru saja cair.
Sehingga uang fee tidak pernah saya berikan. Kalaupun diminta saya tidak mau berikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021 – 2022. KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam orang tersangka.
Adapun enam tersangka tersebut yang sebagai pemberi AZ seorang swasta, sebagai penerima, AGM Bupati PPU Periode 2018-2023. MI Plt Sekda PPU, EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU. Lalu JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, NAB seorang swasta atau bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan,” tukasnya.
Tersangka inisial AGM, NP, dan NAB diringkus Tim KPK ketika jalan keluar dari lobi mal di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, penyidik KPK menyita alat bukti gratifikasi uang sejumlah Rp1 miliar dalam koper serta.Masih di Jakarta, KPK mengamankan para tersangka lain, yakni inisial MI, WL, dan AZ.
“Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kaltim mengamankan SP, AD, JM, EH. Kami juga menemukan dan mengamankan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.
Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” urainya.
Barang bukti uang yang diamankan KPK itu sehubungan adanya beberapa proyek, tersangka AGM selaku Bupati PPU. Ia diduga memerintahkan tersangka MI, EH, dan JM untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Tersangka MI, EH dan JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM. Tersangka AGM diduga bersama tersangka