spot_img
BerandaDAERAHSembilan Hari Operasi, 156 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Jepara

Sembilan Hari Operasi, 156 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Jepara

Author

Date

Category

 

Jepara – Suaraindonesia1, Polres Jepara Polda Jateng memusnahkan 156 knalpot brong hasil sitaan selama sembilan hari terakhir. Knalpot yang tidak standar ini dimusnahkan dengan cara dipotong agar tidak dipasang kembali.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH mengatakan, knalpot tidak sesuai standar disita dari penindakan. Sasaran operasi adalah kegiatan balap liar dan penindakan hunting sistem pelanggaran yang dilihat langsung oleh petugas.Knalpot brong

Mereka yang terjaring diberikan surat tilang dan penyitaan knalpot agar tidak dipasang lagi. “Knalpot brong ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran di tilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” kata Kapolres saat usai melakukan pemusnahan di halaman Mapolres Jepara, Rabu (19/01/2022).

Baca: Drainase Yang Rusak Oleh Pemasangan Pipa Pertamina etap Dibiarkan Terbengkalai

Menurut Kapolres, penggunaan knalpot tidak sesuai standart pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1). Dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran.

Kegiatan penindakan dilakukan langsung oleh Kasat Lantas bersama anggotanya dibantu personil Polsek Jajaran Polres Jepara.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat utamanya para pemuda tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Selain itu, Polres Jepara juga akan terus melakukan razia knalpot brong dengan intensif di jalanan guna membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara. (Rahman H)

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts