Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaUncategorizedAbdul Wahid : Pers Merupakan Jembatan Komunikasi dan Informasi Bagi Sebuah Bangsa.

Abdul Wahid : Pers Merupakan Jembatan Komunikasi dan Informasi Bagi Sebuah Bangsa.

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1 – Pers merupakan jembatan komunikasi dan informasi bagi sebuah bangsa. Keberadaanya memberikan solusi atas berbagai infromasi terkini yang dibutuhkan oleh manusia segala bangsa. Dalam melaksanakan kegiatannya, pers di bekali oleh kaidah-kaidah dan etika sebagai norma awal untuk mengawal segala tindak-tanduk dalam mengolah sebuah informasi dan menghimpunnya untuk selanjutnya disampaikan pada masyarakat.

 

ABDUL WAHID P DIKO menambahkan,  Kaidah-kaidah atau norma pers ada yang berlaku secara International maupun ditentukan oleh sebuah negara sendiri. Kaitannya adalah mengenai etika dan dan tanggung jawab profesi, jadi tidak hanya dokter dan advokat saja yang memiliki etika dan tanggung jawab profesi, pers dan perangkat-perangkatnya juga memiliki yang serupa, sebagai jembatan komunikasi dan informasi

Di dalam hukum pidana pers, kita mengenal adanya beberapa prinsip etika jurnalistik seperti asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang merupakan manfestasi terhadap asas praduga bersalah (presumption of guilt) dalam kaitannya peristiwa hukum pidana, pemberitaan yang berlanjut atau biasa disebut dengan continuiting release,  cover both sideyaitu pers haruslah mengambil dua sisi pemberitaan terhadap para pihak, asas kesusilaan dan sebagainnya.

Komunikasi, jembatan

Pelanggaran terhadap norma mengakibatkan beberapa konsekuensi logis. Kita tentu mengenal beberapa norma seperti agama, susila, hukum dan sebagainnya. Dalam kaitannya dengan pers, apabila pers melanggar etika misalnya, maka dapatlah diadukan kepada dewan yang berhak memberikan rekomendasi atas tindakan pers yang dinilai melanggar tersebut, dalam hal ini adalah Dewan Kehormatan Pers. Jikalau pers melanggar norma hukum positif yang ada dalam suatu negara, maka pers akan mendapatkan sebuah sanksi lahir dan memaksa.

Seperti misalnya jika dalam melakukan pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik, maka pelakunya dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan pasal 310 KUHP yang tentunya harus memenuhi kriteria formil maupun materiil dari pasal tersebut. Terhadap korban sendiri tidak harus melakukan upaya hukum. Ada beberapa upaya seperti hak jawab (penekanan pada etika) atau bahkan mendiamkan (avoid).

Berbicara mengenai kebebasan pers dalam ranah hukum pidana pers, ada beberapa teori yang dipakai dalam melaksanakan kebebasan pers. Teori tersebut adalah teori kebebasan pers otoriter, teori kebebasan pers liberal, teori kebebasan pers tanggung jawab sosial, dan teori kebebasan pers marxis. Teori kebebasan pers otoriter menitik beratkan bahwa pers merupakan kepanjangan tangan dan kepentingan negara atau rakyat untuk kepentingan negara.

Pada zaman orde lama kita tentu mengenal Undang-Undang No. 11 tahun 1966 dan zaman orde baru dengan Undang-Undang no. 21 tahun 1982 tentang ijin pers dan Undang-Undang No. 1 tahun 1982 tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers.
Pada era reformasi dengan Undang-Undang no. 40 tahun 1999. Kita tentu mengenal pembredelan majalah Tempo akibat dari perundang-undangan kala itu yang mencerminkan keotoriteran sebuah pemerintah.

Selanjutnya pada teori kebebasan pers liberal menitikberatkan pada kebenaran individu dan kebenarannya boleh di informasikan pada siapa saja di mana negara tidak boleh ikut campur, mana kala terjadi sengketa diselesaikan melalui pengadilan. Pada teori kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kebebasan pers, pers bebas memberitakan informasi dan komunikasi apa saja tetapi pers juga harus memikirkan efek dari pemberitaan tersebut yang mana tanggung jawab pemberitaan diatur oleh kode etik pers.

Pada teori tanggung jawab sosial ini, pers diarahkan untuk juga melihat sisi-sisi dari pemberitaan dan apa akibat dari sebuah pemberitaan itu, dengan kata lain pers juga bertanggung jawab penuh atas pemberitaan informasi itu. Pada teori kebebasan pers Marxis, pers merupakan alat indoktrinasi atau biasa disebut dengan alat politik pemerintah yang mana dapat menjadi kepanjangan pemerintah dengan kebijakan-kebijakan politik dari sebuah negara.

Kalau kita kaitkan dengan konteks Indonesia, maka pers Indonesia berada diantara teori kebebasan pers liberal dan teori kebebasan pers tanggung jawab sosial. Pers di Indonesia di mana kita ambil contoh jika seorang individu ingin mengungkapkan informasi pada media dapat dilaksanakan dengan sebebas-bebasnya di mana hak untuk mengeluarkan pendapat di jamin penuh oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28 yang mana negara tidak boleh mengintervensi, tetapi pemberitaan tersebut haruslah dilihat pula dari sisi tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik dari dampak pemberitaan yang diatur oleh kode etik pers.

Indonesia sendiri memiliki beberapa kaidah-kaidah dalam mengawal kebebasan pers seperti KUHP, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kode Etik Jurnalistik.
Kita ambil contoh misalnya dalam RUU ITE . Pada RUU ITE, rencananya akan dibuat pasal mengenai pencemaran nama baik. Pasal tersebut memberikan rambu agar setiap indvidu tidak boleh menginformasikan sesuatu yang dapat menyerang kehormatan orang lain. Meskipun pasal tersebut masih harus tunduk pada kriteria formil dan materiil dari pasal 310 KUHP, akan tetapi pasal tersebut dapat dijadikan contoh terhadap pengawalan hukum akan kebebasan pers. Memang pasal tersebut dapat disebut pasal karet karena dapat digunakan tergantung subyek hukum yang merasa diserang nama baiknya (dibanyak negara, pasal pencemaran nama baik sudah dihapuskan pada ketentuan pidana).

Dengan demikian, pers di Indonesia adalah pers yang mengedepankan kebebasan beretika dalam melakukan pemberitaan dan komunikasi kepada masyarakat sehingga informasi tersebut dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya pada khalayak ramai.
Pungkas ABDUL WAHID P DIKO Pimpinan SuaraIndonesia1.id

Baca juga: Ketua DPP LSM TAMPERAK Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman

 

Redaksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments