Exclusive Content:

Pleno Rekapitulasi KPU Pesisir Selatan: HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang

Hasil Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan...

Tindakan KPU Umum Status Tersangka Paslon Kada Beralasan Menurut Hukum

Tahapan pemungutan suara sudah selesai, Rabu 27 November 2024...

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...
BerandaKota PayakumbuhAda Palano Hill Cafe di Kawasan Hutan Lindung Ngalau, KPHL dan Pemko Payakumbuh...

Ada Palano Hill Cafe di Kawasan Hutan Lindung Ngalau, KPHL dan Pemko Payakumbuh Bungkam ?

Author

Date

Category

Kawasan Hutan Lindung Ngalau hingga Bukit Palano Kel. Talang Kec. Payakumbuh Barat, seperti berubah fungsi. Selain secara masif terjadi pengrusakan hutan, kini telah beroperasi Palano Hill Cafe milik seorang pengusaha Kota Payakumbuh.

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kab.Lima Puluh Kota- Kota Payakumbuh dan Pemko  bungkam ?

Pasalnya, publik pertanyakan apakah petugas KPHL dan Instansi terkait di Pemko Payakumbuh main mata dengan oknum perusak lingkungan kawasan hutan lindung di seputaran jalan By Pass, karena telah berubah fungsi, ungkap beberapa sumber heran.

Perihal diduga telah terjadi pembiaran ” ada aksi secara masif telah terjadi aksi pengurukan  tanah di Bukit Palano tidak ada izin Galian C nya, kendati telah berulang kali mendapat teguran berupa SK Walikota Payakumbuh, untuk segera menghentikan segala kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha EA terkait perusakan lingkungan Bukit Palano, tetap berjalan mulus tanpa bisa disentuh hukum.

Bahkan, kini disalah satu puncak Bukit Palano itu, telah berdiri ” Palano Hill Cafe ” dan setiap hari libur ramai dikunjungi masyarakat luas.

Padahal mengutip penegasan pejabat UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kab.Lima Puluh Kota- Kota Payakumbuh, sebelumnya sebutkan bahwa ” Bukit Palano merupakan gugusan hutan lindung Ngalau, Kawasan Hutan Lindung tidak boleh di observasi, apalagi di rubah fungsi.”

Mengutip penegasan petugas KPHL Wilayah Kab. Lima Puluh Kota- Kota Payakumbuh kala itu, ” Bukit Palano selain kawasan Hutan Lindung, didalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Payakumbuh, merupakan Kawasan Hijau yang hutan beserta pepohonan, habitat dan ekosistemnya tidak boleh diubah, apalagi dirusak untuk tujuan tujuan tertentu. Kawasan Hijau berfungsi sebagai sumber Oksigen bagi warga Kota Payakumbuh.

Namun, sejauh mana penegasan serta pengawasan KPHL dan Pemko Payakumbuh, disebutkan sebelum tahun 2010  Bukit Palano terlihat telah diekploitasi secara terstruktur, masif dan sistematis oleh EA, oknum pengusaha sukses serta dikenal loyal itu, banyak diledek publik sebatas ” Slogan Pepesan Kosong”.

Kendati Pemko Payakumbuh, tahun 2021 ini memberi sangsi dengan memerintahkan  EA agar melakukan pemulihan lingkungan hidup atau mengembalikan fungsi dengan melakukan penanaman kembali, sehingga fungsi hutan dalam RTRW Kota Payakumbuh sebagai Kawasan Hijau penyumbang oksigen yang berkualitas bisa dikembalikan sebagai hak warga Kota Payakumbuh, tidak digubris EA.

hutan lindung

H.Eky Anas, Owner Palano Hill Cafe sekaligus ditenggarai oknum pelaku perusak kawasan hutan di Bukit Palano, ketika dimintakan tanggapan oleh suaraindonesia.id, sepertinya dengan enteng menjawab, “Untuk jelasnya kita bisa ketemu atau tanyakan ke DPMPTSP Kota Payakumbuh.

Secara enteng EA sebutkan, kebetulan izin kita di Kota Payakumbuh dikeluarkan secara online sesuai arahan Pemko kita untuk Agro Wisata (namun tidak menyebutkan Dinas mana yang memberikan arahan- red), kilahnya.

Hal yang enteng juga ditanggapi Desmon Corina, Kadis Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh menjawab wartawan konfirmasinya terkait telah beroperasinya Restauran Cafe Pilano Hill di Puncak Bukit Pilano Kel. Talang Kec. Payakumbuh, banyak dipertanyakan publik. Sejauh mana izin yang telah dikantongi pihak Cafe Pilano Hill.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin Lingkungan dari cafe tersebut. Corina berasumsi, “Bisa saja mereka mengajukan NIB melalui sistem OSS RBA. Di mana di sana akan terseleksi secara mandiri apakah mereka wajib UKL UPL atau cukup SPPL. Namun berkilah, nanti saya coba juga konfirmasi ke DPMPTSP, ungkapnya.

Demikian halnya, tanggapan Muslim, ST, Kadis PUPR Kota Payakumbuh, sejauh mana izin/rekomendasi Tata Ruang peruntukan wilayah Bukit Palano tersebut yang telah dikantongi pihak Pilano Hill Cafe, kepada suaraindonesia, hanya berucap, ” besok saya chek”, ujar orang nomor satu di PUPR Kota Payakumbuh itu.

Dipihak lain, Maizon Satria, Kadis  PMPTSP (Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Payakumbuh, dimintakan tanggapan sejauh mana keberadaan izin operasional Palano Hill Cafe, yang berlokasi di kawasan  hutan lindung itu, hingga detik ini terkesan bungkam. (JS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments