Pasaman Barat | Suaraindonesia1.id – AHY siap menghadapi PK Moeldoko, hal tersebut disampaikan oleh Agus melalui Siaran pers yang disampaikannya pada zoom meeting serentak bersama DPD dan DPC Partai Demokrat Se Indonesia, pada Senin (3/4/ 2023).
Pernyataan terkait langkah kepala KSP Moeldoko mengajukan PK untuk merebut Partai Demokrat tersebut disampaikan oleh AHY secara resmi dengan menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar.
Pada zoom Senin siang itu AHY juga mengatakan seluru Partai Demokrat se Indonesia telah siap menyerahkan kontra memori ke PTUN, yang di awali oleh DPP PD melalui penasihat hukumnya, Hamdan Zoelva.
Menyikapi hal tersebut Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), setelah mengikuti zoom langsung nyatakan dukungan dan kesetiaan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Seusai mengikuti zoom meeting serentak bersama seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat Se Indonesia, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasbar, Alimul Hakim yang didampingi oleh seluruh jajaran PD dan kadernya mengatakan, hal tersebut disampaikan dalam rangka menepis isu-isu perlawanan dan perebutan kepemimpinan partai Demokrat yang dilakukan oleh kubu KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
DPC Partai Demokrat Pasbar bersama seluruh jajaran pengurus DPAC dan Kader tetap menyatakan dukungan dan kesetiaan kepada AHY sebagai ketua umum.
Menurutnya, KLB yang dilakukan kubu Moeldoko (05 Maret 2021) adalah ilegal dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
“Kami tetap mendukung Bapak AHY sebagai ketua umum, KSP Moeldoko adalah ilegal dan tidak sesuai AD/ART Partai,” ujar Alimul Hakim.
Alimul Hakim menambahkan, sejumlah upaya hukum yang dilakukan oleh KSP Moeldoko juga telah telah mengalami kegagalan, bahkan diantarnya ditolak oleh penegak hukum.
Adapun upaya hukum yang ditolak tersebut di antaranya adalah, Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021.
Selanjutnya Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022, dan yang terakhir Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI,pada 29 September 2022.
“Sudah lah pak Moeldoko, jangan ganggu lagi partai Demokrat, kami tidak masalah bapak mau buat partai politik, tapi jangan mengganggu Demokrat lagi,” ujarnya.
Menurut Alimul Hakim, dalam rangka menyikapi dan untuk menentukan langkah dan arahan dari DPP, pihaknya juga mengikuti zoom conference serentak, bersama seluruh DPD dan DPC Demokrat Se Indonesia, Senin, 3 April 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
Selain meeting zoom pihaknya juga melakukan penyerahan surat surat perlindungan hukum Partai Demokrat kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
“Alhamdulillah, dua kegiatan kita berjalan lancar, pertama kita melakukan zoom bersama Ketua Umum, Pak AHY, dan yang kedua adalah menyerahkan surat perlindungan hukum Partai Demokrat kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Kita berharap masalah ini cepat selesai dan kepengurusan partai tetap sesuai dengan AD/ART partai,” ungkapnya.
Selain Pengurus DPC Partai Demokrat, acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasbar dari fraksi Demokrat, Anggota DPRD yang hadir tersebut adalah, Endra Yama Putra, Nazwar, Subandrio dan Sifrowati Yulianto.
Sementara itu, kantor DPC Partai Demokrat Pasbar, juga di penuhi oleh pengurus PAC dan kader Partai Demokrat Pasbar.
Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasbar, Alimul Hakim yang didampingi oleh Sekretaris, Endra Yama Putra dan Wakil Sekretaris serta pengurus lainnya menyampaikan, pada hari ini secara resmi, tim hukum PD di Kantor DPP Partai Demokrat Posko Perubahan dan Perbaikan, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini Senin (3/4) telah mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut secara resmi dan diikuti serentak oleh DPC, DPAC dan kader se Indonesia.
“Kita seluruh pengurus Partai Demokrat secara serentak se Indonesia, hari ini siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar, kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar,” ungkap Alimul Hakim.
(Zoelnasti)