SuaraIndonesia1. Tanggamus-Supriyansyah, SH Ketua Bidang Hukum Ormas Pekat IB Tanggamus pada hari Rabu ,10 Agustus 2022 telah melaporkan dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 – 2021 Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Sabtu 13/08/2022.
Setelah mendapat kuasa penuh untuk pendampingan masyarakat Pekon Kejayaan melaporkan adanya dugaan korupsi dan KKN di pekon Kejayaan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kepada awak media ini saat dihubungi via telepon seluler Supriyansyah, SH mengatakan pihaknya telah menyapaikan laporan ke kejaksaan negeri Tanggamus terkait banyaknya indikasi penyimpangan APB-des yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Pekon Kejayaan, Namun beliau hanya memberikan tiga hal contoh isi laporan tersebut. “Sebenarnya cukup banyak rincian item -item yang dilaporkan mas, cuma kami sebutkan tiga contoh saja,” terang supriyan.
Baca: Meriahkan HUT RI Ke-77, Kodim 1709/Yawa Bersama Pemkab Yapen Gelar Lomba Lari 10 K Dan 5 K.
Menurutnya semua dipercayakan kepada pihak kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut. “Saya bersama warga sudah menyerahkan semua kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus. untuk selanjutnya, kita percayakan kepada mereka,” tutupnya.
Adapun tiga hal sebagai contoh dari beberapa hal yang ditulis dalam laporan tersebut diantaranya :
1. TA. 2018 pembangunan balai pelatihan masyarakat pekon kejayaan yang dianggarkan oleh kepala pekon sebesar Rp.350.390.250,-
2. Rehab jembatan gantung di dusun 3 way tebu dengan anggaran sebesar Rp. 50.000.000,-
3. Pembangunan talut penahan tanah (TPT) jalan desa Rp. 170.000.000,- .
Demikian penyampaian supriyan selaku pemegang kuasa yang dibeberkanya kepada awak media ini, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban comfirmasi dari pihak terlapor.
(Yuliar).