Suaraindonesia1, Kukar, – Kasus remaja dibawah umur yang dicabuli oleh pacarnya saat dalam kondisi teler akibat diberi minum kopi berisi kecubung di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jajaran unit reskrim Polsek Loa Kulu menangkap pria berusia 22 berinisial YS di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar), Provinsi Kalimantan Timur. Pelaku itu diduga melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Parahnya lagi, tersangka memasukan barang haram berupa kecubung ke dalam kopi yang diminum korban. Pada kondisi itulah tersangka mengambil kesempatan untuk melakukan hubungan badan kepada korban.
Baca: BAPERA Kabupaten Pultab Bagikan Santunan Untuk Anak Yatim Piatu dan Janda
Dan tetsangka juga melakukan perekaman tindakan asusila tersebut menggunakan kamera smartphone milik korban. Hal itu diungkapkan, Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan saat dikomfirmasi diMapolsek Loa Kulu, Rabu (27/4/2022).
Dijelaskan AKP Dedy, kabar tersebut berawal dari laporan keluarga korban dalam hal ini orangtua korban yang menemukan video tidak senonoh anaknya di handpone korban.
“Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu pada Kamis 22 April 2022 lalu,” ujarnya. Lanjut Dedy, setelah orangtua korban melapor, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat 22 April 2022.
Kalau keterangan tersangka, dia sengaja membuat video asusila saat korban sedang teler. “Namun, aksi persetubuhan tersebut tidak hanya kali ini saja terjadi. Informasi dari pelaku, si tersangka sudah berkali-kali meniduri korban.
Sampai pada akhirnya dilakukan visum terhadap korban, dan korban dinyatakan hamil 1,5 bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E dan pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tajun 2016.
Yakni tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Ancan hukuman minimal 3 hingga di atas 5 tahun,” pungkasnya. (bbm).