Aktivitas PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) di Wilayah Air Sule kembali terganggu akbibat ulah dari sekelompok masyarakat yang menghalangi kegiatan atau kerja karyawan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT. DDP, melalui Humas Julian Simon, membenarkan kejadian ada para pengganggu dari sekelompok masyarakat tertentu, menghentikan kegiatan panen yang dilakukan karyawan perusahaan.
“Benar, telah terjadi gangguan yang melarang aktivitas perusahaan di lokasi izin kelola HGU No. 125, di wilayah Air Sule (Air Pendulang Estate), aktivitas gangguan dari tanggal 26 Juli 2027, pada hari ini Senin (30.07/24) ulah mereka masif dan terkoordinir,” kata Julian Simon di Kantornya, Senin 20/07/24
Terkait tuntutan dari kelompok pengganggu yang mengatakan, jika perusahaan atau PT. DDP melanjutkan aktivitasnya di wilayah Air Sule, harus menunjukkan legalitasnya.
“Perusahaan PT. DDP tidak memiliki kewajiban atau keharusan, mengumumkan legalitasnya kepada publik, ada lembaga yang telah siapkan oleh negara terkait legalitas perusahaan,” jelas Julian Simon.
Baca Juga: PT. DDP Rutin Salurkan CSR di Desa Sekitar
Mewakili PT. Daria Dharma Pratama, Humas Julian Simon mempersilahkan kepada pihak-pihak pengganggu untuk mengetahui legalitas lahan yang dikelola oleh PT. Daria Daria Pratama.
“Jadi saya menghimbau, kepada seluruh oknum-oknum yang mengganggu, jika ada keraguan terkait legalitas perusahaan PT. DDP, silahkan bertanya atau berkomunikasi langsung, cros cek langsung ke lembaga resmi yang ditunjuk oleh negara, dalam hal ini tepatnya BPN (Badan Pertanahan Nasional),” tegas Julian Simon.
Melalui Humas Julian Simon PT. DDP meminta, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan tindakan dan kegiatan yang telah dilakukan oleh para pengganggu, agar iklim investasi tetap berjalan kondusif
“Kami perusahaan menghimbau kepada seluruh elemen-elemen masyarakat, tidak terprovokasi dengan apa yang telah dilakukan oknum-oknum pengganggu, agar iklim investasi di Kabupaten Mukomuko tidak terganggu,” ungkap Julian Simon
Julian Simon kembali menyampaikan, beberapa hari yang lalu, bertempat di salah hotel di Kota Mukomuko, PT. DDP diundang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, BPN, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Bidang Perkebunan dari Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Mukomuko.
PBaca Juga: PT. DDP Rekrutmen Karyawan Secara Terbuka
“Dalam koordinasi tersebut salah satunya dibahas, soal perizinan, dan kisruh atau adanya gangguan di Air Sule (Air Pendulang Estate), jadi dalam pertemuan tersebut dinyatakan oleh pihak BPN, bahwa benar lokasi tersebut adalah dalam izin HGU No. 125 yang dimandatkan kepada PT. DDP”, jelas Julian Simon
“Tidak ada satupun alasan rasional dan dalil hukum kelompok tersebut untuk menghentikan operasional, dan menguasai aset PT. Daria Dharma Pratama. karena sudah jelas bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan PT DDP baik secara fisik maupun secara hukum,” tegasnya.
Selanjutnya PT, DDP melalui melalui Humas Julian Simon mengharapkan pihak-pihak terkait atau aparat penegak hukum, dapat bertindak tegas terhadap para oknum pengganggu yang menghalangi kerja atau operasional perusahaan di Air Sule.
“Aktivitas perusahaan di Air Sule jelas sanggat terganggu, dengan adanya gangguan ini akan berdampak dengan produktivitas karyawan yang bekerja di sana dan terganggu juga perekonomian mereka, dan saya ulangi lagi kepada para pengganggu yang meragukan legalitas perusahaan tidak jelas, silahkan uji kebenarannya ke instansi terkait, dan perusahaan tetap terbuka untuk berkoordinasi dengan semua pihak,” ucap Julian Simon.
Baca Juga: PT. DDP Dukung TMMD Bangun Sumur Bor di Lubuk Talang
Julian Simon menegaskan, Manajemen PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP), tidak akan terprovokasi dengan adanya tindakan oknum pengganggu yang menghalangi kegiatan atau operasional, agar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat tetap terjaga.
“Kami dari PT. DDP tidak akan terprovokasi oleh tindakan para pengganggu dan akan tetap menjaga harmonisasi dengan masyarakat, kami PT. DDP menghormati himbauan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Mukomuko untuk menjaga Kamtibmas,” pungkas Julian Simon.