Pati, Suaraindonesia1 – setelah ramai di media sosial facebook munculnya pemberitaan akibat jual beli arisan beberapa waktu lalu dengan judul “Arisan Bodong Marak Terjadi di Kabupaten Pati, Tapi Hanya Isapan Jempol Belaka”.
Baca: Sinunako Kolano Atau Pelantikan Sultan Ternate ke-49 Tidak di Tunda !
Berita Online yang tersebar di akun fecebook, dengan berbagai komentar membuat yang merasa bersangkutan kebakaran jenggot, SM alias mumun dengan adanya beredarnya di pemberitaan yang begitu santer di dunia Maya, berbagai komentar yang muncul membuat dirinya malu karena namanya di catut dalam pemberitaan.
Akun Facebook yang di bernama Anggita Putri mencobo mengancam awak media yang memberitakannya dan akan melaporkan ke pihak kepolisian, karena sudah membuat dirinya malu,14/12/2021.”Mas Suntoro kamu gak ijin sama aku mosting seenaknya, kamu gak tau mana yang salah dan yang bnr.
“Klo postingan ini gak dihapus besok saya laporkan ke polres lho ya, Karena aku disini bukan admin aku menjual arisan ya real arisan bukan arisan bodong, yang tidak mencairkan itu admin, Karenso admidnya minggat kok aku diposting seenaknya, ini pncemaran nama baik Karena melanggar UUD ITE”.
“Suntoro aku melaporkan kamu dulu ini karena aku gak ada urusan ma kamu, kamu mosting aku seenaknya, sedangkan orang ke 7 itu udah ada cicilan dari aku, adminnya aja gak mou tanggung jawab kok dia minggat kmu mosting aku seenaknya”.di kutip akun Facebook Anggita Putri.
Dalam komentarnya di Facebook juga ada yang merasa pernah bersangkutan dengan SM alias mumun bahwa di saat dirinya meminta Unangnya malah marah marah dan berbicara seenaknya, dan akhirnya kembali dengan tangan kosong.
Gertakan yang di lontarkan oleh akun Facebook Anggita Putri untuk menghapus berita tak di hiraukan oleh awak media suaraindonesia1, karena sebelum munculnya Berita sudah sesuai dengan prosedur yang di lalui.(tr)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.