Exclusive Content:

Siapakah Cucum Kepala Desa Sukamaju Inilah Kisahnya❗

Suaraindonesia1.id, Bogor - Kepala Desa Sukamaju mengundang crew pencari...

Diduga Pemasangan Tiang, Tidak Menggunakan Safety Tewas Kesengat Listrik

Sentul - Naas 5 orang pekerja pemasangan tiang diduga...

Bupati Bogor Terpilih: Berikan Ucapan Selamat HUT Partai Golkar Ke-60 Tahun

Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih periode 2024-2029, Rudy...
BerandaDAERAHAmasrul : Aset Nagari Bisa Jadi Nikmat, Bisa Pula Jadi Jeratan Hukum

Amasrul : Aset Nagari Bisa Jadi Nikmat, Bisa Pula Jadi Jeratan Hukum

Author

Date

Category

 

Padang, Suaraindonesia1 –  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Amasrul, SH mengingatkan perangkat nagari agar berhati-hati dalam pengelolaan aset yang ada di nagari. Jika dikelola baik, pasti akan mendatangkan nikmat berupa pemasukan kepada nagari. Sebaliknya, jika dikelola asal-asalan apalagi diselewengkan maka jeratan hukum pasti akan menanti.

Arahan itu disampaikan Amasrul, SH dalam sambutannya ketika membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari Se-Kabupaten Pasaman dalam rangka pengelolaan aset untuk pendapatan nagari, di Hotel Rocky Padang, Selasa (17/5/2022).

Baca: Abien Bernyanyi, Kader PKS Lecehkan Media

Menurut Amasrul, banyak aset nagari yang bisa dimanfaatkan jadi pemasukan. Diperlukan kreatifitas dari perangkat nagari, namun harus sesuai dengan aturan yang ada. Jangan asal kreatifitas tapi melabrak aturan karena bisa terjerat pada hukum.

Beberapa contoh pemanfaatan tanah aset nagari, misalnya untuk pemandian umum, pasar nagari, hutan nagari dan objek wisata. Pola pengelolaannya ada beberapa macam, antara lain sewa, pinjam pakai, atau kerjasama pemanfaatan. “Semua pemanfaatan aset nagari harus tercatat dan jelas pengelolaannya,” kata Amasrul, SH menjelaskan.

Fakta telah membuktikan bahwa ada Wali Nagari, Kepala Desa dan aparatur nagari yang terjerat kasus hukum karena kesalahan pengelolaan Dana Desa dan keuangan nagari. “Harapan saya tidak ada lagi Wali Nagari dan aparatur nagari yang tersangkut kasus hukum. Apalagi bagi mereka yang sudah mengikuti Bimtek ini hendaknya terhindar dari masalah hukum dan dapat memberikan pencerahan kepada teman lingkungan kerjanya,” harap Kadis PMD Sumbar Amasrul lagi.

Panitia Pelaksana Bimtek Desrianto Boy, S.Pd.M.Si dalam laporannya mengatakan, bahwa peserta sebanyak 75 orang berasal Kabupaten Pasaman, antara lain Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kaur Umum, Kepala Jorong, Tenaga Ahli P3MD dan aparatur Dinas PMD Kabupaten Pasaman.

Bimtek selama tiga hari ini, 17-19 Mei ini diisi oleh nara sumber Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH., Anggota DPRD Sumbar Muzli M. Nur, Kabid Pemerintahan Nagari Desrianto Boy, S.Pd.M.Si., Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Firmanto, SP., dan Kabag Pemerintahan Kota Sawahlunto sebagai pelatih yang bersertifikasi.

Harapan Desrianto Boy kepada para peserta Bimtek, setelah ini hendaknya memiliki pengetahuan dan sikap kerja sesuai tuntutan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Kemudian dapat mendorong aparatur nagari yang lain sehingga terjadi penguatan sumberdaya manusia untuk mengelola aset nagari. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments